Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden
Istana Tegaskan Palmer Bukan Pengacara Kepresidenan, Otto Hasibuan Somasi Palmer Langgar Kode Etik
Monday 27 Jan 2014 18:59:43
 

Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha menegaskan bahwa alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk pengacara Palmer Situmorang guna melayangkan somasi terhadap tuduhan Rizal Ramli hanya semata sebagai pengacara keluarga SBY.

Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa penunjukan Palmer bukanlah atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara melainkan kuasa hukum keluarga SBY.

"Bahwa Palmer Situmorang telah ditunjuk, telah dan sedang ditunjuk sebagai konsultan hukum Pak SBY jadi bukan SBY sebagian presiden tetapi presiden lebih kepada pribadi jadi Pak Palmer sebagai kuasa hukum dari keluarga SBY," ujar Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Julian, sebagai seorang kepala negara jika berurusan dengan hukum, maka dapat meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menjadi Pengacara Negara. Namun dengan persoalan somasi ini, SBY dengan sadar diri menunjuk pengacara atas nama keluarganya bukan atas jabatannya sebagai presiden.

Sebelumnya pada siang hari tadi, pengacara Rizal Ramli mempertanyakan tiga hal. dan akhirnya semuasudah terjawab.

1)Palmer Situmorang di berikan kuasa oleh SBY, sebagai dirinya pribadi.
2)Atau SBY sebagai Presiden dan Pemimpin Indonesia,
3) Serta atau hanya sebatas kuasa hukum dari keluarga SBY.

Dijelaskan Otto Hasibuan, secara tegas saya mengatakan, kami meminta bukti surat kuasa tersebut atas nama Presiden RI, seperti yang ditulis dan dikirim Palmer dalam surat somasi kepada kami. Sebelumnya kemarin Palmer juga sempat tunjukkan di salah satu tv swasta, namun Palmer menolak memberi copyannya kepada kami.

Menurut Otto,"kalau itu hanya pandai-pandaian Palmer Situmorang dan mengatakan bahwa kuasa yang diberikan kepadanya atas nama resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara, Palmer Situmorang telah melanggar kode etik," ujar Otto Hasibuan.

Sebelumnya, pakar ekonomi Rizal Ramli menuding dalam suatu acara di Metro TV, pada 26 November 2013 lalu bahwa Boediono menerima gratifikasi sebagai wakil presiden.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2