Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Inilah 5 Cara Menghindari Serangan Cyber Crime
Tuesday 01 Jan 2013 15:13:50
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Internet memang memudahkan dan membuat hampir segala urusan dapat diselesaikan dari tempat duduk. Namun, ada ancaman besar di belakang kenyamanan tersebut.

Rita Nurtika, Consumer Sales Manager Symantec, menjelaskan bahwa pada periode 2010-2012 sudah terjadi sekitar 556 juta korban kasus cybercrime. Dia yang ditemui di FPod fX, Senayan, Selasa (1/1), ini menjelaskan bahwa terjadi 10-15 kasus cybercrime perdetik terjadi di seluruh dunia.

Berikut saran dia untuk mencegah cybercrime:

1. Gunakan Security Software yang Up to Date

Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.

Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Buat Password yang Sangat Kompleks

Apakah password e-mail, akun jaringan social, atau akun tabungan online Anda? Jika sandi itu adalah hari lahir, alamat, atau nama anak Anda, maka Anda harus menggantinya.

Selain itu, disarankan pula untuk menggunakan serta tanda baca dalam password Anda, seperti tanda tanya (?), tanda seru (!), bahkan spasi (_). Ini akan menyulitkan pelaku cybercrime mengenkripsi dan membaca kebiasaan berinternet kita.

3. Ganti Password Secara Berkala

Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

4. Cek Kartu Kredit dan Bank Statement Secara Berkala

Jangan yakin bahwa rekening Anda aman dan tidak akan terjadi apa-apa walaupun kartu kredit tidak pernah jauh dari jangkauan Anda. Beberapa pelaku cybercrime dengan keahlian khusus dapat membuat kartu kredit yang mirip dengan milik Anda. Bahkan, juga dapat menggunakannya sebagaimana penggunaan normal.

Belum lagi beberapa kasus cybercrime melaksanakan kejahatannya melalui akun yang “ditebengkan” di kartu kredit Anda. Seharusnya Anda mebayar sejumlah nominal, namun setelah melakukan transaksi, baru Anda menyadari bahwa nominalnya jauh lebih besar dari yang diwajibkan. Jadi penting untuk mengecek saldo rekening, tanda bukti (struk) pembayaran, dan bukti-bukti lain untuk mengecek langsung sisa uang yang anda punya.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network

Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.

Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer, Demikian seperti yang dikutip dari solopost.com, pada Selasa (1/1).(sp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Cyber
 
  Tifatul Ajak Bangun Manado Sebagai Kota Cyber
  AS Dituduh Menyerang Situs Pemerintah Korut
  Gedung Putih Minta China Stop Aksi Spionase Online
  miniDuke, Program Mata-Mata yang Menyerang Sejumlah Negara
  Cikal Bakal Virus Nuklir Stuxnet Mulai Terkuak
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2