Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Ingatkan Jokowi Soal Ancaman Pemakzulan, MS Kaban: UU IKN Cacat Hukum dan Langgar UUD 1945
2022-01-22 19:52:49
 

MS Kaban Wakil Majelis Syuro Partai Ummat.(Foto: JPNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat Kaban, alias MS Kaban mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemakzulan.

Menurut mantan Menteri Kehutanan RI tahun 2005 ini, pemakzulan itu legal dan konstitusional.

"Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU," kata MS Kaban di Twitter-nya @MSKaban3 beberapa saat lalu, Sabtu (22/1).

Kata dia, pemakzulan dilakukan jika Presiden secara nyata lakukan perbuatan tercela.

Kaban menyindir Jokowi yang disebut telah melanggar UUD 1945 terkait UU Cipta kerja. Dia menilai itu tercela.

Dia usulkan DPR RI mempelajari UU untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45 contoh tentang UU cipta kerja. Wakil rakyat perlu baca UU terkait pemakzulan Presiden," tutur MS Kaban.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

Lebih lanjut dalam cuitan lain, MS Kaban merespon UU Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dia menilai, UU IKN ini nantinya bisa bernasib sama seperti UU Cipta kerja.

"DPR RI, Pemerintah lagi-lagi membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45," ujar Kaban.

Bukan saja itu, MS Kaban bahkan mengusulkan pemerintah dan DPR RI dibubarkan.

"DPR RI dan pemerintahan Jokowi langgar sumpah jabatan. Mau dibawa kemana ini bangsa. Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan pemerintah,"bubar" diri,kembalikan rakyat berdaulat," katanya.(eramuslim/fin/fajar.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2