Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Farhat Abbas
Farhat Abbas: Uang Rp 1,5 Untuk THR Lebaran Muhaimin
Thursday 01 Sep 2011 23:12:31
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Uang Rp1,5 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kantor Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans merupakan uang pinjaman untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pucuk pimpinan instansi tersebut.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans Dharnawati, Farhat Abbas di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya, uang itu terpaksa diberikan, karena dua pejabat kementerian tersebut yakni Sesdirjen Nyoman Suisnaya serta Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irberalawan membawa-bawa nama Muhaimin Iskandar saat meminjam kepada kliennya.

"Disebutkanlah (untuk uang operasional lebaran Pak Menteri). Makanya dikasih karena mengatasnamakan menteri. Jadi, klien kami diperas. Uang pinjaman untuk THR Lebaran. Kwitansinya Rp1,5 miliar itu. Namun keburu ditangkap. Belum ada keuntungan bagi klien kami. Belum ada," ungkap Farhat di Jakarta, Kamis (1/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan I Nyoman Suwisnaya dan Dadong Irberalawan, dan seorang pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, Kamis (25/8). Kedua pejabat Kemenakertrans ini diduga menerima suap pencarian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi 19 kabupaten di Kemenakertrans tahun 2011. Uang senilai Rp1,5 miliar pun ikut disita sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan hal tersebut diketahuinya dari pengakuan Dharnawati dan beberapa tersangka lainnya. Dari rekaman yang diperoleh dan diperdengarkan antara kliennya serta I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta staf pribadi menteri yang bernama Fauzi disebutkan adanya permintaan uang untuk lebaran yang diminta Pak Menteri. "Dua anak buah itu mengaku (uang) itu permintaan Muhaimin," imbuh Farhat.

Menurut dia, sejak awal Suisnaya dan Dadong sebenarnya sudah memiliki itikad tidak baik terhadap pengusaha Dharnawati. Mereka itu sempat meminta uang setoran sebesar 10 persen. Itu berkaitan dengan proyek Kemenakertrans, yakni pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 Kabupaten di seluruh Indonesia.

"Mereka mengatakan nanti ada proyek dan akan diurus di DPR dengan cara menyetor 10 persen di muka. Tapi ibu ini tidak mau, karena tidak mungkin. Tapi karena tidak mempan dan tidak dikasih-kasih duit, akhirnya mereka minta untuk Lebaran. Dikasihlah sama Ibu Dharnawati," jelas Farhat.

Tuduhan peminjaman uang Rp1,5 miliar untuk dana operasional Lebaran Menakertrans Muhaimin Iskandar dianggap mengada-ada dan tidak etis. Alasannya, Muhaimin tak pernah mengenal ataupun memiliki kontak dengan pegawai PT Alam Jaya Papua itu.

"Tidak pernah ada kontak melalui media apa pun dengan Dharnawati atau perusahaannya. Opini seolah-olah (Menteri) ngutang ini tidak etis," kata juru bicara Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dita Indah Sari.

Menurutnya, logika peminjaman uang sebesar itu tak bisa dibenarkan mengingat tidak adanya kontak dan hubungan yang terjalin cukup lama. Begitu pula belum ada pembuktian hukum dari penyidik KPK tentang kebenarannya.

Jadi baginya, lebih elok jika pengacara sang pengusaha, Farhat Abbas, tidak melontarkan opini yang menjurus penjatuhan karakter politikus asal PKB itu. "Alangkah baiknya tunggu (hasil penyelidikan) KPK, jangan membuat opini macam-macam dulu yang megaburkan kebenaran," imbuhnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2