Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Fachri Hamzah Keliru Nilai KPK Lembaga Superbody
Friday 07 Oct 2011 18:22:35
 

Gedung KPK (Foto: Beritahukum.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan politisi PK Fachri Hamzah mengenai KPK sebagai lembaga superbody dan harus dibubarkan, merupakan kesalahan besar. Pasalnya, institusi pemberantasan sama sekali tidak sekuat, seperti yang ada dalam pikirannya itu.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam melaksanakan konsultasi dengan publik, KPK dikontrol DPR. Soal keuangan, KPK diaudit BPK. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas penyadapan, KPK dikontrol Kemenkominfo.

“KPK itu bukan lembaga superbody. Dalam UU yang mengaturnya, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa KPK itu lembaga yang superbody," jelas Denny Indrayana saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Bukti lain yang ditunjukkan Denny Indrayana mengenai ketidakadaan superbody di tubuh KPK yakni, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 32/2002 tentang KPK. "Sudah 13 kali UU diuji MK dan MK menyatakan bahwa setiap upaya KPK itu tidak bertentangan dengan demokrasi," ungkapknya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie tidak berani komentar ata tantangan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar dalam melakukan revisi terhadap UU KPK, sebaiknya dimasukan ketentuan bahwa DPR tidak lagi terlibat proses seleksi calon pimpinan institusi pembernatasan korupsi tersebut.

Atas tantangan ini, Ketua DPR Marzuki Alie malah tidak bisa berkomentar. Ia hanya mennggaris bawahi bahwa revisi UU KPK bisa dilakukan kapan saja. “Tentu bisa direvisi. Hanya kitab suci agama yang tak bisa direvisi. (Jika DPR tak bisa ikut dalam proses capim KPK), saya tidak punya kewenangan menyatakan setuju atau tidak,” katanya.

Menurut dia, masalah capim KPK ada di tangan Pansel Capim KPK. Badan itu pastinya telah memiliki penilaian berdasarkan kredibilitas para kandidat. Usulan Busyro tersebut juga bisa terjadi dan tergantung dari UU KPK yang direvisi. “DPR hanya mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan tidak sepakat dengan usulan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menghendaki pemilihan capim KPK tidak melibatkan DPR demi menghindari politisasi.

Justru, Ketua DPP Golkar malah menyindir bahwa pernyataan Busyro itu akibat dari masalah dengan beberapa anggota Banggar DPR yang telah diperiksa KPK. “Saya tidak mengerti dengan maksud Busyro tentang lembaga independen yang bebas intervensi. Saya kira sebaiknya, orang-orang terbaik masuk itu DPR dan pemerintahan untuk merawat demokrasi,” saran dia.(dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2