Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Proyek Kereta Cepat
Demokrat Minta Presiden Jelaskan Alasan APBN Boleh Digunakan untuk Proyek Kereta Cepat
2021-10-11 23:25:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi bukti ada ketidakberesan dalam proyek tersebut

"Seharusnya non-APBN, mengapa menjadi (pakai) APBN? Sepanjang pertanyaan-pertanyaan publik sangat serius maka sepanjang itu pula harus dijelaskan supaya terang benderang," ucap Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan, di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Dikatakan Hinca, pemerintah terkhusus Presiden Jokowi harus bisa menjelaskan mengapa kemudian ada perubahan pada skema pembiayaan proyek itu. Pasalnya, Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani APBN.

Lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, Presiden Jokowi juga harus bisa memberikan penjelasan yang masuk akal supaya publik tidak berpikiran terlalu luas.

"Kalau ditemukan (alasan) yang masuk akal, mungkin publik akan menerima. Tetapi kalau ada penjelasan yang sulit diterima publik, tentu persoalannya panjang," tegasnya.

Hinca mengaku tidak terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut. Dia mengklaim sudah memperkirakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan bermasalah.

"Sejak awal kita sudah menduga akan macet atau akan ada sesuatu," tandasnya.

Sementara, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung harus segera diaudit secara menyeluruh. Ini lantaran proyek pembangunannya diestimasikan membengkak sekitar 1,9 miliar dolar AS atau Rp 27 triliun menjadi Ro 113,9 triliun.

Desakan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melalui akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Senin (11/10).

"Sebaiknya diaudit dan dilakukan review menyeluruh," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu tidak ingin ada penyalahgunaan investasi hingga anggaran bengkak. Menurutnya keuangan negara tidak boleh terlalu banyak hanya untuk penyertaan modal negara (PMN).

"Juga harus dihitung cost dan benefitnya untuk BUMN. Semoga tidak makin dalam dan mangkrak," tutupnya(ad/wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
ads1

  Berita Utama
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2