Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Asabri
Demo Banjir Hanya Pengalihan Kasus Korupsi Jiwasraya, ASABRI, dan KPU
2020-01-14 14:08:36
 

Tampak para pendukung Anies Baswedan melakukan aksi menunggu para pendemo Anies di Balaikota Jakarta.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok orang direncanakan akan menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (14/1).

Aksi yang akan digawangi politikus PDIP Dewi Tanjung dan pegiat media sosial Abu Janda, untuk menuntut kerugian akibat banjir, yang oleh mereka dianggap sebagai buntut dari kinerja buruk Anies.

Namun, rencana aksi tersebut dinilai hanya pengalihan isu saja. Terutama dari kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, ASABRI, dan suap di KPU.
"Demo banjir untuk menuntut pertanggungjawaban Anies hanya demo bayaran pengalihan perhatian dari korupsi Jiwasraya, Asabri dan suap di KPU yang diduga libatkan partai penguasa," ujar Sosiolog sekaligus Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (14/1).

Selain massa penuntut, ada juga kelompok pendukung Anies yang akan turun ke Balaikota. Salah satunya, ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) besutan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Mereka merasa terpanggil untuk membela Anies yang dinilai sedang dizalimi.

"Saya apresiasi Bang Japar dan Mbak Fahira Idris kawal Anies," sambung Musni.

Sebelumnya, Senator Jakarta Fahira Idris, mengaku mencium aksi demonstrasi ini telah ditunggangi para pembenci Anies dan berbau politis.

"Saya melihat bencana banjir ini sudah dijadikan komoditas oleh orang-orang yang selama ini kerjanya memang mendegradasi Pemprov DKI dan Gubernur Anies, tanpa mau memahami fakta yang jelas," ujar Fahira Idris saat dihubungi Senin (13/1).(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2