Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Data C1 Tak Seluruhnya Benar, C Plano Adalah Kunci
2019-04-22 00:17:44
 

Tampak petugsa KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di form C 1 Plano di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembar C plano merupakan data primer. Guna memvalidasi data C1, dalam rapat pleno C plano bisa dibuka.

"C plano merupakan data primer. Maka kalau ada perselisihan, kuncinya di C plano. Jadi, selama proses pleno C plano bisa dibuka apabila ada data tidak sesuai dalam salinan C1," ungkap Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara.

Menurut Agung, suara yang diinput ke salinan C1 tidak seluruhnya benar. Sebab bisa saja terjadi kesalahan penginputan data oleh KPPS.

"Makanya pleno sebagai bentuk kroscek antara salinan C1 yang dimiliki saksi, pengawas, dan KPU," jelas Agung.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (21/4), Agung mengungkapkan di beberapa kasus perselisihan yang terjadi, C plano selalu jadi rujukan. C plano adalah alat validasi data yang paling bisa diandalkan.

"Beberapa kecamatan ada yang membacakan langsung dari C plano. Bahkan ada juga di seluruh kecamatan C planonya dibuka," tegasnya.

Sebagai catatan, Agung menegaskan, pembukaan C plano hanya bisa dilakukan di dalam pleno. Pembukaan di luar pleno tidak diperbolehkan.

"Kalau di luar pleno, bisa melanggar. Jadi selama di pleno bisa dilakukan. Makanya selama ada permasalahan, bisa diselesaikan dalam pleno. Sehingga semua clear dalam pleno di tingkat PPK. Ketika naik ke pleno tingkat kota sudah tak ada masalah," pungkasnya.

Dilain sisi, Agung menjamin di wilayahnya menjamin tidak ada perpindahan suara ataupun suara hilang.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2