Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Cegah Pendatang Ilegal, DKI Akan Gelar Operasi Yustisi
Thursday 01 Sep 2011 19:25:56
 

Petugas saat melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) terhadap seorang penumpang bus yang baru tiba di terminal (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Untuk mencegah pendatang baru masuk Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pada H+14 lebaran atau 13 September 2011 secara serentak di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Sasaran OYK adalah, pendatang baru yang tidak memiliki keahlian apapun dan tidak disertai surat resmi dari daerah asalnya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan OYK cukup efektif untuk menekan jumlah penduduk ilegal yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan di Jakarta. “Seperti biasanya, kita akan mengadakan OYK pada H+14 lebaran. Karena para pendatang diberikan waktu hanya 14 hari tinggal di Jakarta, selebihnya harus mengurus administrasi kependudukan untuk tinggal di Jakarta,” kata Purba, Kamis (1/9).

Purba menambahkan, OYK akan dipusatkan di lokasi yang biasanya rawan pendatang baru, seperti pabrik, kos-kosan, pemukiman padat dan apartemen. Purba mengimbau semua pendatang diminta mendaftarkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat. Setelah 14 hari tinggal di Jakarta, setiap pendatang harus mengurus surat izin tinggal di kelurahan jika tidak ingin terkena jaring.

Syaratnya pun cukup mudah, pendatang cukup membawa surat pengantar dari daerah asal, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan pekerjaan yang jelas. Untuk itu bagi penduduk yang belum memiliki surat perizinan atau KTP harus segera melengkapi syarat-syarat administrasi kependudukan tersebut.

Dia memprediksi terjadi penurunan pendatang baru di tahun 2011 ini menjadi 50 ribu orang. Namun, Dinas Dukcapil DKI sendiri menginginkan agar pendatang baru ke Jakarta dapat diturunkan dari tahun ke tahun hingga tidak ada lagi pendatang baru.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melihat jumlah pendatang baru sejak 2003 hingga 2010 menurun drastis. Di tahun 2003 terpantau ada 204.830 pendatang, tahun 2004 sebanyak 190.356 orang, tahun 2005 sebanyak 180.767 orang, tahun 2006 sebanyak 124.427 orang, tahun 2007 sebanyak 109.617 orang dan 2008 menurun cukup signifikan menjadi 88.473 orang.

Lalu, tahun 2009 tercatat jumlah pendatang baru sebanyak 69.554 orang atau menurun sebesar 21,38 persen atau sebanyak 18.919 orang. Tahun 2010, jumlah pendatang baru pun kembali menurun menjadi sekitar 60 ribu orang.

Sementara itu, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara bakal menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di tiga kecamatan, yaitu Penjaringan, Koja dan Cilincing. "Operasi ini akan kami lakukan di sekitar pemukiman penduduk seperti, Cilincing, Koja dan Penjaringan. Ketiganya itu merupakan daerah yang tinggi urbanisasinya sehingga jadi prioritas kami," jelas Edison Sianturi, Kasudin Dukcapil Jakarta Utara.

Edison menambahkan, dari tiga kecamatan itu sasaran operasi pertama daerah Penjaringan. Ini dilakukan karena setiap tahun pendatang di wilayah tersebut meningkat. "Jakarta Utara mempunyai jumlah penduduk sebanyak 1,6 juta jiwa. Namun, dalam catatan kependudukan hanya 1,4 juta jiwa. Sedangkan 200 ribu jiwa tidak memiliki identitas kependudukan," tandasnya.(bjc/r17)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2