Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Buruh Tuntut Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Diatas 2,3 Juta
Friday 02 Nov 2012 15:04:12
 

Presiden KSPSI, Andi Gani Nuawea SH setelah dimintai keterangannya oleh wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi ribuan buruh kembali lagi digelar dengan mendatangi balai kota DKI Jakarta, untuk menuntut UMP layak pekerja DKI Jakarta. Aksi mereka ini dilakukan dengan membawa bendera masing-masing organisasi para buruh seperti: KSPSI, AGN, SPSI, KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi, FSB, KAMI, serta PARAHO, Jumat (2/11).

Tetapi sayangnya Gubernur DKI Jakarta sendiri sedang berada di Kemeterian Tenaga Kerja, bersama dengan Menteri Tenaga kerja dan Gubernur Banten serta Gubernur Jawa Barat, untuk membahas UMP 2013.

Dalam orasinya seorang orator mengatakan, "tangkap Muhaimin dan penjarakan muhaimin," ujarnya dengan pengeras suara.

Sementara, hasil perundingan antara perwakilan kaum buruh dan Wagub DKI Basuki Tjahja Purnama, menghasilkan hasil yang memuaskan dengan menetapkan KHL untuk buruh menjadi Rp 1.998.000. Hal itu disampaikan Basuki kepada buruh yang sedang berdemo. Setelah mendengar kabar tersebut, kaum buruh langsung menyambutnya dengan senang dan bertepuk tangan. Kenaikan KHL ini dilakukan untuk menentukan UMP tahun 2013.

Hingga saat ini aksi demo buruh masih terus berlangsung, sambil memutar lagu-lagu perjuangan serta bernyayi dan menari memutari mobil, yang menjadi tempat mereka melakukan orasinya. Hal tersebut dilakukan para buruh sembari menunggu kedatangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Sementara Presiden KSPSI, Andi Gani Nuawea SH mengatakan kepada BeritaHUKUM.com bahwa, "upah minimum Propinsi DKI Jakarta harus di atas 2,3 juta. Tetapi bila hal ini tidak direalisasikan dengan segera, maka kami akan malakukan aksi mogok nasional jilid ke dua hingga pemerintah benar-benar memperhatikan kepentingan buruh, dan bukan hanya pengusaha saja," ujar Andi singkat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2