Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
BPK
BPK Laporkan 26 Perusahaan Tambang dan Hutan Rugikan Uang Negara
Wednesday 27 Feb 2013 03:08:42
 

Anggota BPK, Ali Masykur Musa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 90,6 miliar dan US$38 ribu.

"Hasil ini kita dapatkan dari audit perusahaan tahun 2011 dan menemukan 29 temuan yg melibatkan 26 perusahaan," kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa, di Jakarta, Selasa (26/2).

Ke-26 perusahaan ini, menurut Ali, mempunyai tiga model penyalahgunaan. Model pertama adalah pemberian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 22 perusahaan. Pelanggaran ini dilakukan mulai dari perusahaan swasta skala besar dan kecil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kesalahan model pertama ini akibat penerapan mekanisme peraturan perundang-undangan. Ali menyatakan, UU Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan haruslah berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, namun tidak dilakukan perusahaan yang dilaporkan.

Selanjutnya, dalam pasal 50 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi tambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Jika melanggar akan dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Masalah kedua adalah tidak adanya izin pemanfaatan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Ali mengatakan bahwa tidak adanya izin pelepasan kawasan (IPK) dan izin pengawasan hutan melanggar SK Menteri Kehutanan. "Perusahaan tambang tanpa izin pelepasan kawasan sebanyak 4 Perusahaan," ujarnya.

Modus ketiga adalah kesalahan penerbitan Surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) atas 119 ribu kubik kayu dan menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp58,1 miliar.

Ali menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang dilaporkan adalah PT KBI, FPI, CKA, GST, ZI di Kalimantan Tengah. Selanjutnya adalah PT MPI, CP, UD, dan BUMN dengan inisial AT. Namun, ia menolak memberikan secara detail nama-nama perusahaan tersebut.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2