Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hak Angket
Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
2024-02-20 16:50:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecuarangan pemilihan umum. Tiga partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Anies juga menegaskan, koalisi perubahan solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai. Soliditas itu sempat dibahas secara langsung kepada para ketua umum partai koalisi.

"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," tandasnya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu. Ganjar juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujarnya.

Ganjar menjelaskan, dengan keterlibatan Partai Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diwujudkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar.

Lihat Vidio Youtube pernyataan Anies: https://www.youtube.com/live/RU2dWmhWwn4?si=FyipOzgOME9lQtgt (kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hak Angket
 
  Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
  Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
  Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
  Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
  Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2