Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Thursday 01 Sep 2011 21:13:11
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tragis. Entah setan apa yang merasuki jiwanya, hingga Ibnu Mudir (17) tega menghabisi ayah kandungnya, Muhammad Syahri (49). Korban tewas dihabisi di dalam rumah kontrakannya, Jalan Dewa Ujung, RT 09/07, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/9) pukul 12.30 WIB.

Pria paruh baya ini tewas dengan kondisi mengenaskan. Bagian depan dan belakang kepala mengalami luka bacok. Luka lainnya juga tampak di bagian kaki kanan, rahang kiri serta bagian punggung. Usai membunuh ayahnya, pelaku langsung menyerahkan diri bersama barang bukti golok, tusukan es serta satu kunci pipa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, peristiwa ini bermula dari korban yang cekcok dengan istrinya, Maryam (38). Saat itu, Syahri berupaya menganiaya Maryam dengan menggunakan sebilah golok yang digenggam korban. Pada saat mengayuhkan goloknya itulah, Maryam—yang sehari-hari jualan gorengan keliliing—berteriak histeris minta tolong kepada anaknya, Ibnu.

Ibnu yang sedang tertidur lelap itu pun terbangun. Ia lantas melihat ayah kandungnya sedang mengarahkan sebilah golok dan langsung menangkis dengan tangan kanannya hingga terluka parah. Pada saat golak berhasil direbutnya dari Syahri, Ibnu berbalik membacok berkali-kali kearah korban, yang baru saja sembuh dari penyakit stroke.

Bacokan putra pertama dari empat anak pasangan Syahri dan Maryam itu, mengakibatkan korban meregang nyawa dengan luka parah di sekujur tubuh. Melihat korban tewas terkapar, membuat isteri korban, Maryam kembali teriak histeris minta tolong. Teriakan pedagang pisang goreng itu membuat warga sekitar berhamburan ke tempat kejadian, lalu melaporkan peristiwa mengenaskan itu ke kantor polisi.

Dari hasil laporan warga, tidak lama kemudian petugas Polsek Metro Ciracas mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan warga sekitar. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku, dan membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan otopsi.

"Setelah pelaku dibawa ke RS Polri, untuk diobati akibat luka bacok di telapak tangan kanan, kami telah mengamankan di kantor polisi. Petugas masih memeriksa ksus ini, meski pelaku sudah kami amankan," kata Kapolsek Metro Ciracas Kompol Senen.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2