Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Anak SD Diimingi Rp 5 Ribu Dicabuli, Pelaku Diciduk Polisi Duren Sawit
2016-03-27 13:07:56
 

Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro SIK, MIK dan Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Husaima saat jumpa pers.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pria paruh baya, Sarno (47) diciduk satuan Reskrim Polsek Metro Duren Sawit Jakarta Timur karena perihal kasus dugaan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sebut saja inisial ND (6) yang didiimingi uang Rp 5 Ribu.

"Pelaku, Sarno (47). Menurut pengakuannya bekerja sebagai pedagang (wiraswasta) kami ringkus berkat laporan dari pihak orang tua korban pada 29 Januari 2016, ditindaklanjuti guna pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro SIK, MIK pada awak media saat di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Jakarta, Kamis (24/3).

Sebelumnya menurut pengakuan Saksi, sebut saja N selaku Ibu korban ND (6), kalau pelaku telah mengajak bocah yang masih duduk di bangku SD itu diajak main ke rumahnya, pelaku lalu mencabuli anak tersebut. Berhubung korban yang masih anak-anak belia belum mengetahui. Orang tua korban merasa curiga, karena korban selalu mengeluh merasa kesakitan di kemaluannya, Kemudian orang tua korban melakukan visum dan hasilnya positif sudah tidak sehat.

"Awalnya korban (6) diajak main lalu dibawa ke rumahnya pelaku, modusnya dengan mengajak korban menonton film dewasa (porno), kemudian meminta celana korban diturunkan kemudian disetubuhi oleh pelaku. Setelah dicabuli kemudian diimingi-imingi dengan diberi uang sebesar 5.000 rupiah," ungkap Kompol Yudho.

"Peristiwa naas pencabulan (asusila) berdasarkan pengakuannya pelaku dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan November, dan Desember 2015. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah pelaku, baik diruang tamu, kamar mandi, dan kamar," sambung Kapolsek Duren Sawit yang sebelumnya bertugas di Gorontalo selama 4,5 tahun ini.

Lebih lanjut Kompol Yudho Huntoro selaku Kapolsek Duren Sawit pun menyarankan, bagi para orangtua saat ini agar tolong diperhatikan tempat bermain anak anak dan teman bermainnya, karena sangat berpengaruh sekali anak-anak itu labil dan dapat dipengaruhi dan dikelabuhi dengan diming-imingi sesuatu.

"Atas perbuatan tercelanya yang melanggar hukum tersebut, Pelaku yang sudah berusia paruh baya, bernama Sarno (47) diduga melakukan pencabulan terhadap anak SD itu akan dijerat dengan ancaman pidana selama 12 tahun di penjara dengan Pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak di bawah umur, " pungkas Kapolsek Duren Sawit.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2