Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
Advokat Onggang Napitu: Karena Cacat Hukum, Proyek Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2 Bekasi, Digugat PMH
2020-03-19 20:46:54
 

Advokat Onggang Napitu SH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, itulah yang masih menjadi misteri dalam perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan diadili di Pengadilan Negeri Bekasi mendatang. Pasalnya, para ahli waris yang nota bane sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, harus gigit jari. Dikarenakan ada sertifikat yang timbul diatas tanah tersebut.

Ironisnya, sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah ini, diduga cacat hukum. Karena setelah ditelusuri, dalam penerbitannya terdapat manipulasi, seperti nama yang tercantum atas nama itu adalah Maemunah, bukan Nj Halimah. Kendati demikian, diatas tanah tersebut, saat ini sedang dibangun Perumahan dengan nama, Bumi Sakinah 2.

Berdasarkan hal itulah, para Advokat muda dari Law Office Onggang Napitu and Partners ini, langsung bergerak cepat. Mengajukan dan mendaftarkan gugatan PMH, ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 24 Februari 2020 lalu.

Dalam gugatan dengan nomor Perkara: 88/Pdt.G/2020/Pn Bks tersebut, Onggang Napitu bersama rekan satu timnya Irvan Ricky dan Louis Jauhari Sitinjak, bertindak sebagai kuasa hukum para Penggugat I - VI. Berdasarkan kuasa dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah.

Untuk melawan para Tergugat, PT Buana Media Nusantara, PT Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter di Bekasi.

Selain mengugat para Tergugat, menurut Louis Jauhari Sitinjak dalam gugatannya itu, menyertakan delapan pihak sebagai turut Tergugat. Seperti Kantor Pejabat Lelang Kelas II F.X. Tri Sumaryanto SH MH Wilayah Jabatan Bekasi, Karawang, Purwakarta & Subang.

Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bekasi, Dinas Tata Kota Kabupaten Bekasi, Kecamatan Taruma Jaya, Desa Pahlawan Setia, Bank Tabungan Negara (BTN) Pusat, dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

LEGAL STANDING

Bahwa legal standing atau dasar hukum dalam gugatannya itu, kata Onggang karena perbuatan para tergugat yang diduga cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik klien tersebut.

"Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas 37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi," ujar Onggang di kantornya, daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (19/3).

Lebih lanjut Onggang menjelaskan bahwa para penggugat itu adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Muhabar. Karena dari hasil perkawinannya dengan Almarhum Hj Juriah itu, mereka memiliki enam orang anak, dan tanah di daerah Tambun, Bekasi.

"Penggugat I - VI, adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Muhabar. Karena semasa hidupnya , Almarhum H. Muhabar hanya memiliki seorang istri, yang juga sudah Almarhum bernama Hj. Juriah. Dari hasil perkawinannya itu, mereka dikaruniai enam orang anak," jelasnya.

POKOK PERKARA

Menurut Onggang para tergugat telah melakukan PMH, karena diatas tanah milik Almarhum H Muhabar tersebut, kini telah berdiri bangunan perumahan, ‘Bumi Sakinah 2’. Sebagai ahli waris, Penggugat II, kata dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi. Dalam LP tersebut diregister dengan Nomor: LP/022/K/I/2014/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 6 Januari 2014.

Nah, seiring berjalannya waktu, para ahli waris terus berusaha mencari informasi dan data-data diatas tanah warisan milik keluarganya itu.

Akhirnya, Penggugat II kata Onggang berhasil mendapatkan info, bahwa sertifikat Nomor : 40 GS No.17/1972, atas nama Nj Halimah itu cacat hukum. karena terdapat manipulasi nama yang tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah.

"Bahwa penerbitan sertifikat Nomor : 40 GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah itu cacat hukum. Karena tidak sesuai dan terdapat manipulasi nama pemilik Nj Halimah, dan tidak terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam hal ini, disebut sebagai Turut Tergugat II," ujar Onggang, seraya mengatakan jika dihubungkan dengan fakta, Sertifikat Nj Halimah itu tidak nyata adanya.

Akibat PMH yang dilakukan para Tergugat ini, para Penggugat mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 37,5 miliar, dan kerugian immateril senilai Rp 200 milyar.

Sedangkan dalam tuntutannya, Onggang berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan gugatan tersebut., dan untuk menghindari masalah di kemudian hari diajukannya permohonan Provisi, ujarnya

"Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat I-VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," pungkas Onggang.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2