| Berita Utama |
|
Pencemaran Nama Baik Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga | 2026-08-31 05:55:53 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dengan putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk mengadukan masyarakat atas dugaan pencemaran atau penghinaan terhadap diri mereka.
MK menegaskan, pengaduan atas pencemaran kehormatan, harkat, dan martabat presiden atau ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|