Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
e-KTP
e-KTP Jadi Basis Data BPJS, Kemendagri Jamin Tidak Ada Pemalsuan
Monday 15 Apr 2013 17:22:52
 

e-KTP (Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin tidak akan ada KTP palsu ataupun KTP ganda yang nanti akan dimanfaatkan sebagai data awal pelayanan Askes dan Jamsostek dalam transformasinya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014.

"Akurasi data kita diakui, tidak akan ada KTP ganda dan palsu," tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dalam acara Kerja sama Askes dan Jamsostek dengan Kemendagri di Jakarta, Senin (15/4). Dia berharap dengan adanya data dari Kemendagri ini akan mempermudah Jamsostek dan Askes memberikan pelayanan.

Menurut Irman, database milik Kemendagri sangat valid dan jauh dari penipuan. Sistem e-KTP telah menggunakan sensor mata maupun sidik jari yang jauh dari penipuan maupun terorisme. "Kalau ada yang ngaku KTP-nya hilang bisa cek sidik jari dan sensor mata," ucapnya.

Kerjasama dengan Askes dan Jamsostek itu merupakan pemanfaatan pusat data ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini adalah pertama kalinya semenjak dibentuknya e-KTP. "Ini obat jerih payah kami, lelah kerja kami selama ini jadi hilang karena ada pemanfaatan. Karena tidak ada artinya kerja kami kalau tidak ada yang memanfaatkan," jelasnya.

Efektivitaskan Jamkesmas

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fahmi Idris mengatakan, kerjasama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data e-KTP itu dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi dan peran baik Kemendagri maupun Askes dalam pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan untuk mengefektifkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Tidak hanya itu, menurut Fahmi, pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan.

"Kerjasama ini merupakan awal dan bentuk sinergi yang sangat baik antara Askes dan Kemendagri. Ke depan, diharapkan dapat disepakati kerjasama lainnya guna meningkatkan pemanfaatan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya mengaku sangat senang dengan kerjasama ini. Dengan kerjasama ini diyakini akan menghilangkan fraud data di Jamsostek.

"Saya percaya fraud data tidak akan terjadi karena data sudah valid, tidak ada lagi peserta Jamsostek menggunakan data palsu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan pengalihan dari PT Askes (persero) dan BPJS bidang ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek (Persero).(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2