Hal ini juga memungkinkan orang-orang itu dapat menyembunyikan identitas mereka.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, direktur bagian eksternal situs ask.fm," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Jejaring Sosial
ask.fm Bela Anonimitas Pengguna
Sunday 01 Jun 2014 08:20:17
 

Biseniece berbicara pada wartawan Newsbeat Jonathan di Latvia.(Foto: Istimewa)
 
LATVIA, Berita HUKUM - ask.fm mengatakan kepada Newsbeat BBC bahwa mereka memahami anonimitas dapat menyebabkan "masalah" bagi para penggunanya.

Hal ini juga memungkinkan orang-orang itu dapat menyembunyikan identitas mereka.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, direktur bagian eksternal situs ask.fm, Liva Biseniece, mengatakan bahwa jejaring sosial memungkinkan para pengguna "mengeksplorasi masalah-masalah penting".

Dia mengatakan orang-orang merasa "aman" ketika mereka menggunakan situs tersebut tetapi ask.fm tidak berkomunikasi secara efektif setelah kematian seorang siswi Inggris Hannah Smith.

Hannah Smith, 14 tahun bunuh diri, setelah mendapat pelecehan secara online, meskipun sekarang hal itu diyakini bahwa kemungkinan dia mengirim pesan sendiri.

"Mungkin pesan itu tidak datang tepat pada waktu itu, tapi saat ini saya pikir jelas bahwa kita harus proaktif menangani isu-isu tersebut," kata Biseniece.

Situs ask.fm, yang memiliki sekitar 117 juta pengguna di seluruh dunia ini, telah membuat beberapa perubahan.

Situs jejaring sosial itu memungkinkan para penggunanya untuk mengajukan pertanyaan orang lain, baik dengan rekaman video atau teks.

Para pengguna sekarang ini dapat menonaktifkan pertanyaan anonim.

Perusahaan ini juga telah menyewa petugas keamanan dan membuat kategori laporan yang mengandung pesan bully.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2