Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Diperiksa KPK
Tuesday 24 Jun 2014 16:20:45
 

Ilustrasi. Tampak uang suap 1,5 Milyar saat conferensi pers Pimpinan KPK di Gedung KPK pada Kasus Suap Rachmat Yasin Bupati Bogor untuk Lahan Hutan, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan pada, Selasa (24/6) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan korupsi dalam pemberian rekomendasi pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Zulkifli belum bersedia memberikan keterangan kepada pers saat tiba di kantor KPK Jakarta. "Nanti ya, nanti-nanti," katanya. Menhut datang mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat, dia hadir di Gedung KPK pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Menteri Kehutanan diperiksa sebagai saksi untuk Yohan Yap (YY).

Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan, advokat yang menangani perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan 7 Mei lalu di Bogor. KPK menemukan barang bukti suap untuk Rachmat Yasin berupa uang Rp1,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan pemberian kedua karena dia sebelumnya telah menerima Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi pengelolaan lahan hutan seluas 2.754 hektare.

Rachmat Yasin dan Zairin diduga menerima suap dengan Yohan sebagai pemberi suap dalam perkara pemberian rekomendasi pengelolaan hutan tersebut.

Rachmat Yasin kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Selatan, Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(hdk/dln/Ant/myt/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus OTT RUTR
 
  Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Diperiksa KPK
  Reka Ulang Kasus Suap Libatkan Petinggi Sentul City
  Ditetapkan Tersangka, Pendukung Rachmat Yasin Menangis
  KPK: Suap Lahan Hutan Bogor 2.574 Hektar, Kejahatan Luar Biasa
  Suap Konversi Lahan Hutan Rp 4,5 Miliar, Bupati Bogor R Yasin Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2