Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Angket KPK
Zulkifli Hasan: MPR Secara Tegas Tolak Hak Angket KPK
2017-04-30 13:47:54
 

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat sosialisasi Empt Pilar di Jawa Barat dengan menghadiri Rapat Akbar Bela Negara di Subang.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan secara tegas dirinya menolak adanya keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Jumat (28/4). Dia menyebut jika keputusan yang diambil secara sepihak oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Putusan hak angket tersebut dinilainya sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket," kata Zulkifli kepada Media usai melakukan kegaiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Universitas Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4).

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan putusan hak angket KPK yang digulirkan oleh komisi III DPR bertolak belakang dengan upaya KPK yang tengah gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia. Hak angket diinisiasi karena KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

Zulkifli menilai, keputusan tersebut kemudian akan berimbas pada kecurigaan dan pertanyaan besar publik terhadap DPR selaku lembaga legistatif. Apalagi keputusan ini didukung oleh partai-partai pemerintah di dalamnya.

"Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket, apalagi di putuskan secara sepihak," tegas Zulkifli.

Menurut dia, MPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Karena keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.

"Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak, apalagi PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak," tukas Zulkifli.(DedyKusnaedi/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2