Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pemilu
Zona Integritas Untuk Pemilu Bersih
2016-09-14 11:23:41
 

Ilustrasi. Kotak suara.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hajatan politik seperti Pemilihan Umum (Pemilu) bagi sebuah negara, merupakan momentum yang sangat penting. Dari hajatan rakyat ini, pemimpin di tingkat daerah maupun nasional dipilih langsung oleh rakyat yang diharapkan dapat membawa perubahan yang berarti bagi kehidupan masyarakat. Tentu saja, untuk menghadirkan pemimpin yang amanah, harus dilakukan dalam sebuah proses politik yang berintegritas.

Tentu saja, hal ini menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, adil dan berintegritas. KPK tidak hanya fokus kepada kandidat dan masyarakat yang menjadi peserta pemilu, melainkan juga pada penyelenggaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, KPK mendorong diberlakukannya Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi pada KPU.

"Jika lembaga pemilihan di Indonesia berintegritas, dampaknya pada terwujudnya kesejahteraan negara. Dengan penyelenggaran pemilu yang baik, akan ada kesempatan memilih orang-orang dengan kualitas yang baik," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (5/9) lalu di Jakarta.

Sayangnya, fakta para penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah, cukup memprihatinkan. Setidaknya, ada 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur dan 50 bupati/walikota yang terlibat korupsi dan merugikan negara.

"Rasanya kita harus menyetop ini. Karenanya, kami juga mendorong pembenahan pada penyelenggara pemilu agar menghasilkan pemimpin yang amanah," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro menambahkan pencanangan ini merupakan upaya lembaganya dalam mencegah terjadinya korupsi. Wujud integritas itu, salah satunya dalam bentuk sistem keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Untuk mendukung peningkatan integritas penyelenggara pemilu, KPU berupaya sungguh-sungguh mentransformasikan diri menjadi lembaga yang terbuka, akuntabel, dan aksesibel," kata Juri.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sangat penting dilakukan, agar bisa membangun kepercayaan publik. KPU sudah diamanahkan oleh konstitusi untuk mengelola pergantian kekuasaan yang dituntun dengan integritas tinggi, profesional dan akuntabel.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2