JAKARTA, Berita HUKUM - Hajatan politik seperti Pemilihan Umum (Pemilu) bagi sebuah negara, merupakan momentum yang sangat penting. Dari hajatan rakyat ini, pemimpin di tingkat daerah maupun nasional dipilih langsung oleh rakyat yang diharapkan dapat membawa perubahan yang berarti bagi kehidupan masyarakat. Tentu saja, untuk menghadirkan pemimpin yang amanah, harus dilakukan dalam sebuah proses politik yang berintegritas.
Tentu saja, hal ini menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, adil dan berintegritas. KPK tidak hanya fokus kepada kandidat dan masyarakat yang menjadi peserta pemilu, melainkan juga pada penyelenggaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, KPK mendorong diberlakukannya Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi pada KPU.
"Jika lembaga pemilihan di Indonesia berintegritas, dampaknya pada terwujudnya kesejahteraan negara. Dengan penyelenggaran pemilu yang baik, akan ada kesempatan memilih orang-orang dengan kualitas yang baik," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (5/9) lalu di Jakarta.
Sayangnya, fakta para penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah, cukup memprihatinkan. Setidaknya, ada 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur dan 50 bupati/walikota yang terlibat korupsi dan merugikan negara.
"Rasanya kita harus menyetop ini. Karenanya, kami juga mendorong pembenahan pada penyelenggara pemilu agar menghasilkan pemimpin yang amanah," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro menambahkan pencanangan ini merupakan upaya lembaganya dalam mencegah terjadinya korupsi. Wujud integritas itu, salah satunya dalam bentuk sistem keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Untuk mendukung peningkatan integritas penyelenggara pemilu, KPU berupaya sungguh-sungguh mentransformasikan diri menjadi lembaga yang terbuka, akuntabel, dan aksesibel," kata Juri.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sangat penting dilakukan, agar bisa membangun kepercayaan publik. KPU sudah diamanahkan oleh konstitusi untuk mengelola pergantian kekuasaan yang dituntun dengan integritas tinggi, profesional dan akuntabel.(KPK/bh/sya) |