Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Yusuf Supendi Akan Praperadilkan KPK, Johan Budi: Silahkan Saja Jika Itu Salah
Thursday 04 Jul 2013 18:34:56
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengenai rumah wakaf yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, sangat mengapresiasi langkah Yusuf Supendi yang akan pra peradilkan KPK karena menyita aset tanah wakaf milik Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat tersebut.

"Saya kira itu harus diapresiasi jika melakukan upaya hukum yang benar,"ujar Johan dalam conference pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Johan menambahkan, jika ada penegak hukum yang menyalahi aturan, itu merupakan hak mereka untuk mempraperadilkan para penegak hukum tersebut, karena jika bersalah wajib disanksi.

"Kalau ada penegak hukum yang menyalahi aturan, itu adalah hak warga negara untuk mempraperadilkannya," tambah Johan.

Dan jika ada pihak yang dirugikan, kata Johan, maka silahkan tempuh jalur hukum, jika menurut mereka itu salah.

"Kalo ada pihak yang dirugikan oleh kpk silahkan tempuh jalur hukum," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf Supendi mengadukan keberatannya karena rumah wakaf telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Yusuf menerangkan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan Ishaaq adalah rumah wakaf. Menurutnya KPK tidak boleh menyita aset yang diwakafkan.

Seperti diketahui, KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2