Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Yusril Sudah Benar, Dewan Pengawas KPK Memang Harus Steril dari Parpol
2019-12-16 14:37:01
 

Ilustrasi. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta,(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak pihak yang mendukung langkah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra lantaran menolak jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Langkah Yusril tersebut dinilai tepat bagi analis politik dari Indonesia Political Review Dedi Kurnia Syah. Dia justru mendukung KPK harus bersih dari kalangan partai politik meski di posisi Dewas.

"Paling tidak secara moral Yusril terjaga dari kepentingan politis, Dewas KPK harus steril dari kalangan parpol, rasanya tidak mungkin Yusril tidak memahami itu. Itulah mengapa dia putuskan menolak," ujar Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/12).

Jika nanti Yusril tetap didorong jadi Dewas KPK, secara norma dan etika, lanjut Dedi, sebaiknya dia tetap teguh pendirian dan tidak menerima tawaran tersebut.

"Bahkan dengan dalih apapun nanti, entah dengan alasan dipaksa karena ia dianggap sebagai pakar hukum, tetap saja secara etika baiknya tetap menolak," tutupnya.(rt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2