JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan bagwa semua terpidana berdasarkan asas persamaan hukum, berhak mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan remisi (pemotongan masa pemidanaan) dan pembebasan bersyarat. Fasiltas itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sebelumnya.
“Kalau sudah dipenjara, terbukti sudah berkelakuan baik, bertobat dan sebagainya, terpidana bersangkutan berhak mendapat remisi. Moratorium itu pengertiannya seluruhnya, bukan saja pengetatan,” kata Yusril di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).
Mantan Mekumdang ini pun mempertanyakan, bila seorang terpidana setelah mendapat pembinaan di dalam penjara, tapi digelandang lagi ke penjara akibat adanya moratorium, hal ini tentu saja melanggar sistem hukum yang berlaku. “Harus ada proses hukumnya dalam menentukan kebijakan. Saya sendiri sudah mendapat tanda tangan dari para napi di LP Salemba yang meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya dan saya siap,” tegas dia. .
Dalam kesempatan ini, Mensesneg era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I ini juga menyatakan bahwa sore ini akan melayangkan somasi kepada Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamnekumham Denny Indrayana. Somasi itu terkait, kebijakan penghentian sementara remisi bagi terpidana korupsi. "Sore ini somasi kami kirimkan," ungkapnya.
Jika somasi yang dilayangkan pihaknya ini tidak dijawab Menkumhan dan Wamenkumham, lanjut Yusril, dirinya akan memperkarakan kedua pejabat negara itu ke pengadilan. Dirinya telah menerima kuasa dari PDIP, PPP dan Partai Golkar serta perseorangan seperti Hamid Sawawi dan Paskah Suzetta untuk berperkara di MK dan MA. "Jika tidak mengindahkan somasi ini, akan melakukan langkah hukum lain,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.(tnc/wmr)
|