JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes, Siti Fadilah , Yusril Ihza Mahendra menyatakan terkejut dengan penetapan Mabes Polri. Pasalnya, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polri.
Padahal, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman sudah menyatakan, bahwa Siti Fadilah berstatus tersangka. "Banyak hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman bahwa Siti Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini belum ada satu surat pun yang diterimanya, yang telah mengubah statusnya menjadi tersangka," ujar Yusril seperti yang di kutip dari press rilisnya yang di terima BeritaHUKUM.com, Jumat (20/4).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, bahwa kliennya disarankan oleh anak buahnya, untuk menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat kesehatan, karena dalam situasi darurat.
Saya mempelajari kasusnya, yang rupanya terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat, ketika terjadi banjir bandang di Kotacane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000an orang mengungsi. Anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana, menyarankan agar Menteri menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat tsb, jelas mantan Menkumham ini.
Saran tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Departemen Kesehatan. Siti minta agar Sekjen memerintahkan Karo Keuangan untuk membuat telaah apakah dibolehkan melakukan penunjukan langsung atau tidak, Karo Keuangan, melalui Sekjen, mengatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Maka Siti pun menanda-tangani surat yang menyatakan bahwa penunjukan langsung dapat dipertimbangkan.
Yusril berpendapat, surat Siti Fadilah di atas rupanya membawa petaka baginya setelah 7 tahun berlalu, karena anak buah Siti Fadilah diduga menyalahgunakan pengadaan alat-alat kesehatan tadi, sehingga mereka dituduh korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp 6,5 milyar.
Siti yang mengeluarkan surat persetujuan penunjukan langsung tadi, dianggap memberikan kesempatan anak buahnya korupsi, sehingga beliau dinyatakan sebagai tersangka. Benarkah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? imbuh Yusril.
Yusril pun mepertanyakan, apakah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum.
Benarkah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? Hal ini masih memerlukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum untuk membenarkan atau menyanggah kebenarannya. Proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dimulai," tulis Yusril.
Diakhir rilisnya, Yusril mengingatkan kepada penyidik kepolisian. Untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur pemeriksaan yang benar. Kami menganggap kasus ini adalah murni kasus hukum, karena itu harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik yang mungkin bermain dibalik kasus ini. Proses pemeriksaan harus pula menjauhkan diri dari tekanan opini publik yang datang dari pihak manapun juga. Hukum harus ditegakkan dengan jujur dan adil! tutupnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya akan berkerja secara professional. Dan menegaskan tidak ada intervesi politik dalam penetapan tersangka Siti Fadilah. "Kita profesional. Silakan semua berkomentar, kita akan terus bekerja sesuai fakta dan bukti di lapangan," katanya.
Menurut Saud, Siti Fadilah diduga menyalahi prosedur dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. Kebijakan Siti yang saat itu menjabat Menteri Kesehatan membuat orang lain melakukan tindakan korupsi. Akibatnya, negara merugi Rp6,1 miliar dari proyek senilai Rp15,5 miliar tersebut.
"Nah, itu risiko menteri. Pengertian korupsi dalam undang-undang adalah siapa pun yang membuat orang lain untuk merugikan negara, maka dia juga korupsi. Kesalahan tersangka ada di kebijakan. Ada kesalahan prosedur," imbuh saud.
Meski demikian, Saud menambahkan penyidik Bareskrim Polri belum berencana memeriksa Siti. Karena Polri masih menunggu proses peradilan terhadap empat terdakwa kasus tersebut. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi, tambahnya.
Dan mengenai status Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Saud menegaskan, hal itu tidak akan menjadi pehalang bagi Polri untuk penegakan hukum bila memang ia bersalah. "Yang empat saja bisa, kenapa yang ini tidak," tandasnya. (dbs/bhc/rob)
|