Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Kritik Moratorium Remisi Koruptor
Tuesday 01 Nov 2011 16:27:57
 

Yusril Ihza Mehendra.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi koruptor yang direncanakan pemerintah itu, baru sekadar wacana dan belum memiliki ketetapan. Namun, jika sampai diberlakukan sangat jelas kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminatif terhadap warga negara dan melanggar hukum.

Demikian dikatakan pakat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/11). Yusri tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin tentang moratorium remisi koruptor dan teroris.

"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya penguasa? Rencana Menkumham dan Wamenkumham itu jelas-jelas melanggar hukum. Tidak sepatutnya hal itu dilakukan dalam sebuah negara hukum," jelas Yusril.

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan itu, rencana pemerintah tersebut berpotensi melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU yang berlaku dan tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitas.

“Rencana itu bersinggungan dengan ketentuan dalam UU Pemasyarakatan, ketentuan dari peraturan pemerintah tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi dan lainnya. Prinsipnya, semua napi memiliki hak mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat," imbuh mantan Mensesneg tersebut.

Jika pemerintah tetap bersikukuh melakukan moratorium, lanjut dia, hal itu akan melanggar konstitusi UUD 1945. Sebaiknya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan UU yang mengatur mengenai remisi dan pembebasan bersyarat, sebelum melakukan moratorium bila tidak ingin melanggar hukum yang ada. "Keadilan harus ditegakkan, sekalipun kepada orang yang kita benci,” tandasnya.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2