KARANGANYAR, Berita HUKUM - Pengacara dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait, apakah Surakarta layak menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
"Masyarakat tinggal mengajukan uji materi Undang-Undang yang telah ada kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi perlu dilakukan sesuai jalur yang ada, tidak perlu harus berdarah-darah, karena aturan-aturan yang ada sudah jelas," kata Yusril pengacara Kraton Kasunan Surakarta, Senin (17/12).
Kraton Surakarta Hadiningrat sudah berdiri sejak 17 Februari 1745. Hal ini dipertegas lagi oleh Yusril yang menjelaskan bahwa Daerah Istimewa Surakarta sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, Pemerintah hanya tinggal menghidupkan dan tidak perlu membentuk lagi, DIS tak memerlukan Undang-Undang lagi.
Dipaparkan Yusril lagi bahwa dalam mewujudkan DIS hanya dibutuhkan political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yusril mencontohkan provinsi Aceh sebagai daerah istimewa yang dibentuk oleh Undang-Undang. Aceh saat ini memang menjadi Istimewa, karena merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. "Surakarta dan Yogyakarta itu sampai sekarang kerajaannya masih ada tanpa putus, lain dengan Aceh," jelas Yusril.(bhc/mdb) |