Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Haji
Yusril: Umat Islam Dipinggirkan, Uangnya Dipakai Pemerintah Bangun Infrastruktur
2017-07-28 23:58:34
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc (Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Yusril menegaskan, Anggito seperti menanggung beban masa lalu untuk bisa berkata lain, selain daripada "siap" melaksanakan intruksi Presiden. Dana haji yang terdiri atas setoran calon jemaah dan dana abadi umat itu yang sekarang berjumlah Rp95 triliun lebih dan akan meningkat menjadi 100 triliun awal tahun depan, diinstruksikan Presiden Jokowi agar 80 triliunnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur.

"Walaupun Jokowi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang kecil risikonya, namun semua itu tetaplah harus dianggap sebagai injaman Pemerintah kepada umat Islam," bebernya Yusril, di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Yusril, jika sebegitu besar dana yang digunakan membiayai infrastruktur, risiko bisa saja terjadi, sehingga bisa saja Pemerintah suatu ketika gagal memberangkatkan jemaah haji.

"Padahal umat Islam ada yang telah menjual tanah, sawah dan ladang untuk membiayai perjalanan haji mereka," terangnya.

Umat Islam Indonesia sendiri, lanjut Yusril, merasa terpinggirkan di negerinya sendiri, dengan banyaknya tekanan kepada ormas-ormas Islam, para ulama, habaib dan muballigh.

"Dalam situasi seperti itu, kuranglah bijak jika Pemerintah justru menggunakan dana milik umat Islam untuk membiayai proyek infrastruktur," tegasnya.

Yusril yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan mantan Menteri Sekretaris Negara Indonesia ini juga menjelaskan, bahwa dana itu sebagian dapat dijadikan modal mendirikan Bank Haji untuk membantu kegiatan usaha umat Islam, membangun rumah sakit dan sekolah-sekolah. Dengan demikian, umat Islam akan menjadi kuat dan sejahtera.

"Pemerintah kini sedang dililit utang dalam dan luar negeri, sehingga sulit mencari pinjaman, termasuk untuk menutup defisit APBN yang kini telah mendekati maksimum 3% seperti diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Menurut Yusril, ini beda dengan pernyataan Presiden Jokowi di awal masa jabatannya yang mengimingi rakyat dengan kata-kata "Jangan kuatir, uang kita masih banyak".

Dana milik negara tidaklah sebanyak yang diduga Presiden. "Sekarang Pemerintah mencabut macam-macam subsidi, menaikkan pajak, sementara angka pertumbuhan ekonomi menurun dan jumlah kemiskinan serta pengangguran makin bertambah pula," pungkasnya.(Danial/hanter/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2