Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Izha Mahendra
Yusril: SBY Setuju Pileg-Pilpres Digelar Serempak
Monday 06 Jan 2014 22:30:12
 

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menangkap sinyal positif dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai Presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang pemilu serentak.

Bahkan, bukan hanya SBY, kata Yusril, sejumlah ketua partai peserta pemilu seperti Hanura, PPP, dan PKS secara tegas menyatakan sepakat jika pemilu legislatif dilakukan bersamaan dengan pemilu presiden.

"Hampir semua opini masyarakat mengarah ke sana, bahkan pendapat Pak Mahfud MD dan Pak Jimly kabarnya juga sudah mengarah ke pemilu serempak," katanya seusai menghadiri acara partainya di Surabaya, Minggu (5/1/2014) petang.

Jika MK mengabulkan uji materiil yang diajukannya, menurut Yusril, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu akan lebih matang, menghemat anggaran APBN sebesar Rp 7 triliun, sekaligus akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

"Kami harap MK segera mengabulkan uji materiil agar tidak mengganggu jadwal pemilu," tambahnya.

Yusril mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan pilpres bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pileg dan pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Kalau pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden, nanti dalam lima tahun ada dua pemilu. Pemilu harus satu kali dalam lima tahun," tegasnya, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Menurut Yusril, jika pilpres digelar setelah pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta Pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.(kps/Fai/tri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2