JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berkaitan dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Boz PT Bhakti Investama,Tbk. Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menilai, hal tersebut tidaklah perlu.
Menurutnya, kaitan antara kasus suap pegawai Pajak, Tommy Hendratno dengan PT Bhakti Investama terlalu jauh. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kliennya akan tetap datang memenuhi panggilan KPK.
"Terlalu jauh kalau memanggil direktur Bhakti Investama. Dia (Hary) akan datang meski belum menerima pemanggilan KPK," kata Yusril saat menemani Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan pers di Menara MNC, Jakarta, Rabu (13/6).
Yusril menegaskan, sebelum kasus ini melebar, Hary akan mengklarifikasi ke KPK. "Dia akan memenuhi panggilan sebelum kasus ini lari ke mana-mana," jelas Yusril.
Kasus suap yang menyeret pegawai pajak terus menjadi sorotan. Kasus ini meledak setelah diduga terkait dengan pajak perusahan besar PT Bhakti Investama.
"Ini kasus Rp 250 juta, jadi tidak ada kerugian negara. Kasus ini awalnya tidak menarik, tetapi karena ada kaitannya dengan Bhakti Investama," ujar Yusril.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Tommy dan pengusaha James Gunarjo. James tertangkap tangan menyuap Tommy lebih dari Rp 200 juta.
Ada dugaan suap ini terkait dengan pajak dari perusahaan PT Bhakti Investama. KPK sendiri terus menyidiki kasus ini. Bahkan, untuk mencari bukti kuat KPK sudah menggeledah kantor Bhakti Investama.(mc/bie) |