JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hasil audit BPK bisa sebagai alat bukti di pengadilan untuk menangani suatu perkara. Namun bukan untuk mengadili atau memeriksa hasil audit BPK. Sebab audit BPK tak ada yang berhak menilai karena sifatnya final dan mengikat sesuai perintah konstitusi.
"Hasil audit BPK bisa menjadi alat bukti di pengadilan hakim. Nanti tergantung, apakah hakim akan menyatakan alat bukti yang sah atau tidak. Penilaian hakim itu sendiri dalam konteks menangani sebuah perkara tetapi bukan mengadili hasil audit BPK itu sendiri," ujar Yusril di kampus UI Depok, Jumat (22/4) lalu.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini, BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan Undang-Undang Dasar. Diluar pengadilan tidak ada yang bisa berhak menilai hasil audit BPK. Namun mengacu pada pasal 184 KUHAP, maka hasil audit BPK bisa menjadi salah satu alat bukti dalam perkara di pengadilan.
Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar untuk melakukan aktifitas pemeriksaan terhadap keuangan negara, BPK memiliki mekanisme kerja dengan mengedepankan kepentingan terjaganya uang negara dari berbagai tindak tanduk yang merugikan. Perintah khusus ini dengan tegas diatur oleh konstitusi.
Landasan UUD yang mengatur keberadaan BPK ini, menurut Yusril, menjelaskan bahwa tak ada satupun pihak yang berhak menilai kerja audit BPK. Oleh sebab itu tidak bisa pihak tertentu menilai atau bahkan menyudutkan kerja BPK tanpa tau mekanisme yang dilakukan lembaga tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan maka aturan kehidupan tata negara bisa kacau balau.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menerus mempersoalkan hasil audit BPK terhadap pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Ahok tak terima karena BPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Namun saat ditantang BPK agar membawa persoalan ini ke pengadilan, Ahok tak melayaninya.(ris/teropongsenayan/bh/sya)
|