Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Yusril: Hasil Audit BPK Bisa Menjadi Alat Bukti di Pengadilan Hakim
2016-04-26 12:34:46
 

Ilustrasi. Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hasil audit BPK bisa sebagai alat bukti di pengadilan untuk menangani suatu perkara. Namun bukan untuk mengadili atau memeriksa hasil audit BPK. Sebab audit BPK tak ada yang berhak menilai karena sifatnya final dan mengikat sesuai perintah konstitusi.

"Hasil audit BPK bisa menjadi alat bukti di pengadilan hakim. Nanti tergantung, apakah hakim akan menyatakan alat bukti yang sah atau tidak. Penilaian hakim itu sendiri dalam konteks menangani sebuah perkara tetapi bukan mengadili hasil audit BPK itu sendiri," ujar Yusril di kampus UI Depok, Jumat (22/4) lalu.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini, BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan Undang-Undang Dasar. Diluar pengadilan tidak ada yang bisa berhak menilai hasil audit BPK. Namun mengacu pada pasal 184 KUHAP, maka hasil audit BPK bisa menjadi salah satu alat bukti dalam perkara di pengadilan.

Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar untuk melakukan aktifitas pemeriksaan terhadap keuangan negara, BPK memiliki mekanisme kerja dengan mengedepankan kepentingan terjaganya uang negara dari berbagai tindak tanduk yang merugikan. Perintah khusus ini dengan tegas diatur oleh konstitusi.

Landasan UUD yang mengatur keberadaan BPK ini, menurut Yusril, menjelaskan bahwa tak ada satupun pihak yang berhak menilai kerja audit BPK. Oleh sebab itu tidak bisa pihak tertentu menilai atau bahkan menyudutkan kerja BPK tanpa tau mekanisme yang dilakukan lembaga tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan maka aturan kehidupan tata negara bisa kacau balau.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menerus mempersoalkan hasil audit BPK terhadap pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Ahok tak terima karena BPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Namun saat ditantang BPK agar membawa persoalan ini ke pengadilan, Ahok tak melayaninya.(ris/teropongsenayan/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2