Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Yunus Husein Terima Kekalahan dengan Legowo
Friday 02 Dec 2011 16:55:15
 

Yunus Husein (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yunus Husein menerima kekalahannya dengan lapang dada alias legowo, karena tidak terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa memang tidak digariskan untuk menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Selamat kepada yang terpilih. Saya yakin Tuhan telah menentukan yang terbaik bagi saya. Saya ikhlas menerimanya. Masih ada tempat lain untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Yunus Husein dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12).

Yunus Husein sendiri diketahui mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPR. Bahkan, ia dijagokan terpilih menjadi Ketua KPK. Hal didasari kedekatannya dengan sejumlah pejabat serta elite yang berasal partai tersebut. Namun, kenyataan berbeda harus diterimanya, karena tersingkir dalam pemilihan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR memilih Bambang Widjojanto (56 suara), Abraham Samad (55 suara), Adnan Pandu Praja (51 suara) dan Zulkarnain (37 suara) sebagai pimpinan KPK. Sedangkan empat capim lainnya, yakni Yunus Husein mendapat 20 suara, Abdullah Hehamahua (2 suara), Aryanto Sutadi (3 suara) dan Handoyo Sudrajat (0 suara), dipastikan tidak terpilih.

Selanjutnya, Komisi III DPR memilih Abraham Samad sebagai ketua KPK. Ia memperoleh 43 suara dan mengungguli Busyro Muqoddas yang memperoleh lima suara, Bambang Widjojanto (4 suara), Zulkarnain (3 suara) serta Adnan Pandu Praja (1 suara).

Dengan demikian, komposisi pimpinan KPK pun berubah, yakni Abraham Samad sebagai ketua KPK dengan wakil ketua KPK diduduki Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Mereka akan memimpin KPK untuk priode 2011-2015 mendatang.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2