Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Yunus Husein Terima Kekalahan dengan Legowo
Friday 02 Dec 2011 16:55:15
 

Yunus Husein (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yunus Husein menerima kekalahannya dengan lapang dada alias legowo, karena tidak terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa memang tidak digariskan untuk menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Selamat kepada yang terpilih. Saya yakin Tuhan telah menentukan yang terbaik bagi saya. Saya ikhlas menerimanya. Masih ada tempat lain untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Yunus Husein dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12).

Yunus Husein sendiri diketahui mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPR. Bahkan, ia dijagokan terpilih menjadi Ketua KPK. Hal didasari kedekatannya dengan sejumlah pejabat serta elite yang berasal partai tersebut. Namun, kenyataan berbeda harus diterimanya, karena tersingkir dalam pemilihan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR memilih Bambang Widjojanto (56 suara), Abraham Samad (55 suara), Adnan Pandu Praja (51 suara) dan Zulkarnain (37 suara) sebagai pimpinan KPK. Sedangkan empat capim lainnya, yakni Yunus Husein mendapat 20 suara, Abdullah Hehamahua (2 suara), Aryanto Sutadi (3 suara) dan Handoyo Sudrajat (0 suara), dipastikan tidak terpilih.

Selanjutnya, Komisi III DPR memilih Abraham Samad sebagai ketua KPK. Ia memperoleh 43 suara dan mengungguli Busyro Muqoddas yang memperoleh lima suara, Bambang Widjojanto (4 suara), Zulkarnain (3 suara) serta Adnan Pandu Praja (1 suara).

Dengan demikian, komposisi pimpinan KPK pun berubah, yakni Abraham Samad sebagai ketua KPK dengan wakil ketua KPK diduduki Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Mereka akan memimpin KPK untuk priode 2011-2015 mendatang.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2