JAKARTA, Berita HUKUM - Gandjar Laksamana, pakar hukum pidana Universitas Indonesia mengatakan secara tegas bahwa Yulianis, anak buah M Nazaruddin tidak bisa dianggap menecemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Bukan hanya karena Yulianis dilindung LPSK, tapi pernyataan Yulinias tidak ada unsur menghina putera Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI itu.
Jika setiap orang melaporkan hal yang dianggap tidak di sukai, katanya, maka semua orang pasti akan berdatangan ke kantor Polisi. Misalnya saja, ada orang yang lagi berbicara, tapi lawan bicaranya tidak mendengarkan, yang jelas si orang yang berbicara itu merasa tidak senang. "Karena tidak senang, bukan berarti orang itu dilaporkan ke polisi," kata Gandjar, usai menjalani diskusi bulanan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (4/3).
Begitu juga dengan pernyataan Yulianis. Mantan wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai itu mengatakan bahwa Ibas menerima uang dari Nazaruddin. "Kata menerima bukan berarti menerima suap. Yulianis hanya bilang Ibas menerima uang dari Nazar. Yulianis tidak mengatakan Ibas menerima suap kok. Kalau bilang menerima suap baru dikatakan pencemaran nama baik," terangnya.
Jadi, masih kata Gandjar, penyidik Kepolisian harus paham mana yang masuk pencemaran nama baik dan mana yang tidak. "Yang nama tindakan tidak menyenangkan itu adalah, kewajiban atau kerja kita terhalang karena ulah orang yang menghina itu."
Gandjar pun mencontohkan, hampir sebagian besar demo, pasti para orator mengritik Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi saat pendemo itu katakan menghina atau mengritik, selama ini tidak ada masalah. "Penegak hukum kita yang tidak bisa membedakan mana yang penghidaan mana yang tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya karena Putera SBY itu merasa dicemarkan nama baiknya. Yulianis mengatakan bahwa ada aliran dana dari peruhaan Nazaruddin kepada Ibas. Karena itulah, Ibas melaporkan Yulianis karena merasa nama baiknya tercemar.(bhc/din) |