Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Yuk Mari, Ikut Arisan Antikorupsi
Monday 19 May 2014 20:56:23
 

Acara Training of Trainer dalam Gerakan “Saya Perempuan Antikorupsi”.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan arisan, jamak dilakukan kaum perempuan dewasa ini. Ada arisan uang, atau barang perabot rumah tangga. Para peserta arisan mengumpulkan uang secara periodik, kemudian diundi. Nama yang keluar, dialah yang berhak atas uang atau barang yang menjadi objek arisan itu. Begitu seterusnya, hingga semua peserta bergiliran mendapat arisan.

Dari sini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik arisan sebagai sebuah kegiatan yang tak hanya menarik bagi kaum hawa, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk sarana sosialisasi dan edukasi. Permainan ini, akan disisipkan para fasilitator yang telah dilatih pada Training of Trainer dalam Gerakan “Saya Perempuan Antikorupsi”.

Berbeda dengan arisan pada umumnya, arisan ini tidak mendapatkan uang atau barang, melainkan akan memperkaya wawasan tentang nilai-nilai antikorupsi yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Caranya, para peserta akan bergiliran mengundi pertanyaan pada gulungan kertas yang berada di dalam kocokan arisan. Pertanyaan yang muncul, tentu yang ringan, menantang dan dekat dengan keseharian kita. Misalnya, “Beranikah Anda melaporkan korupsi yang terjadi di sekitar Anda?” atau, “Apakah perilaku boros merupakan korupsi?”

Permainan ini bisa dimainkan secara individu ataupun berkelompok, dengan seorang juri yang akan memandu jalannya permainan. Juri ini juga akan memegang kunci jawaban, dan akan memberikan nilai setiap jawaban para peserta.

Bila peserta yang mendapat giliran menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan kartu hijau, dan peserta lain mendapatkan giliran berikutnya. Namun, bila jawaban kurang tepat, peserta akan mendapatkan kartu biru dan pertanyaan akan dilempar ke peserta lain, hingga mendapat jawaban yang sempurna. Dan bila jawaban salah, maka akan mendapatkan kartu merah, dan pertanyaan dilempar ke peserta lain.

Kartu warna-warni ini memiliki nilai yang akan dihitung di akhir permainan. Hijau bernilai tiga, biru bernilai dua dan merah bernilai satu. Tentu saja, peserta yang bernilai paling tinggi menjadi pemenang dalam arisan antikorupsi ini.

Tentu saja, arisan antikorupsi bisa menjadi agenda tambahan yang tak kalah seru di kegiatan arisan, kumpul sahabat, reuni dan kegiatan lainnya. Anda berminat untuk bermain dalam arisan antikorupsi.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2