Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Yopie Sangkot Batubara, Tidak Hadir Panggilan Pertama KPK
Thursday 16 May 2013 19:54:29
 

Yopie S Batubara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sepertinya benar-benar serius dalam menyidik dan mendalami kasus suap Kuota daging sapi Import yang telah menyeret nama banyak pihak. Setelah Menteri Pertanian Suswono di periksa oleh penyidik KPK, dimana penyidik KPK telah mengunakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam perkembangan kasus korupsi di Kementan ini.

Baik itu dari pihak pengusaha seperti Maria Elishabet Liman, yang telah ikut di tahan KPK, serta anak ketua Dewan Syuro PKS, Ridwan Hakim.

Juga ketua Dewan Syuro PKS, Ustadz Hilmi Aminuddin, Ketua Umum PKS, Anis Matta, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah di periksa penyidik KPK. bahkan menurut keterangan Johan Budi SP. "Kami menerima Laporan Hasil Analisis data Keuangan dari PPATK, bahwa aliran dan dari tersangka (AF) mengalir ke 20 rekening wanita, namun bukan artinya ke 20 wanita itu publik figure," ujar Johan Budi, Kamis di Kantornya KPK ,(16/5).

Dan yang terbaru Mantan Angota DPD priode 2004/2009, Serta pengusaha terkenal dan Bigboss PT IRA. H.Yopie Sangkot Batubara. Juga telah di panggil penyidik KPK. Namun untuk Yopie sendiri pada pemangilan pertama hari ini,Kamis,(16/5) Yopei tidak hadir.

Johan Budi mengungkapkan bahwa Yopie Batubara, hari ini Kamis(16/5), di panggil KPK, namun Yopie tidak hadir, dan belum ada surat pemberitahuan, Yopie di panggil sebagai saksi terkait kasus (TPPU) untuk tersangka (LHI)," ujar Johan Budi.

Hinggga berita ini, di turunkan Johan Budi SP, belum dapat mekonfirmasi sejauh mana keterlibatan Yopie dalam kasus ini. Johan juga belum dapat memastikan kapan panggilan ke dua akan di layangkan kepada Yopie Sangkot Batubara.

"Belum tau mengenai jadwal pemangilan berikutnya itu wewenang penyidik, nanti akan kita umumkan kembali," Pungkas Johan Budi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Sementara itu hingga berita ini di turunkan dari pihak Yopei Sangkot, yang juga Pengurus Real Estet Indonesia,(REI) Juga Pengurus (KADIN), belum dapat di mintai konfirmasi ketidak hadiran dari pemangilan KPK ini, nomer yang dihubungi belum bisa menyabung kepihak Yopei atau pengacaranya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2