JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok pemuda pemudi warga eks Timor-Timur yang merupakan bagian provinsi Republik Indonesia pada 17 tahun silam, menggelar acara Deklarasi Yayasan Timor Timur Setia Indonesia (TIMSI) sekaligus konferensi pers bertajuk, 'Menggagas Penyelesaian Pemenuhan Hak Hak Warga Eks Tim-Tim yang Setia pada NKRI' yang dilangsungkan di bilangan Tanjung Duren, Grogol kawasan Jakarta Barat pada, Sabtu (7/1).
Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi acara, turut hadir Ketum Umum Yayasan TIMSI, Dharmaradja Soares, perwakilan Advokat PERADI Melki, Riko dan Agus, serta Basilio Diaz Aruju yang merupakan pelaku korban politik Tim-Tim Pro Integrasi RI yang saat ini menjabat selaku asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Menkomaritim.
Ketua umum Yayasan TIMSI M.A Dharmaradja. P Soares mengatakan, "TIMSI dibentuk untuk membahas hak-hak guna mengingatkan kembali perjuangan para tokoh yang setia pada NKRI akan secara perlahan terlupakan begitu saja. Namanya perjuangan bukan hanya sebatas dan dihargai dengan nominal uang atau materi saja," demikian ungkap Soares. Sabtu (7/1).
Yayasan TIMSI yang telah diresmikan dengan akta pendirian nomor 5 tanggal 23 Desember 2016, menurut Soares ditujukan untuk berjuang dan melayani aspirasi menyuarakan hak-hak kemanusiaan warga eks Tim-Tim di seluruh Indonesia dan Luar Negeri. "Mencermati persoalan warga eks Tim-Tim sampai saat ini belum ada penyelesaian konkret, kompherensif dan berkeadilan," jelasnya.
"Bagi kami sebagai warga eks Tim-Tim yang telah memilih kesetiaan pada NKRI, adanya regulasi dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pemerintah dari era Presiden Abdurahman Wahid, sampai era Presiden Joko Widodo dirasa upaya-upaya yang telah dilakukan semua era pemerintah RI selama ini, hanya berbentuk donasi kemanusiaan dan bantuan sementara," tukasnya lebih lanjut.
Bahkan, sambung Soares menjelaskan bahwa kalau pada akhirnya hanya menjadi komoditas dieksploitasi oknum-oknum tertentu terhadap penderitaan warga eks Tim-Tim dikantong-kantong pengungsi. "Selama 17 tahun, kami telah kehilangan nyawa saudara, handai taulan, kerabat dan orang-orang yang kami sayangi, harta benda dan seluruh hak-haknya demi bergabung dengan NKRI. Adapun, TAP MPR No. V tahun 1999, sebagai amanat MPR kepada Pemerintah dan Payung Hukum untuk memenuhi hak-hak idiil kami sebagai warga negara yang setia dengan NKRI tidak terpenuhi. Ditambah lagi keluarnya Perpres No.25 tahun 2016 sebagai penyelesaian terakhir nasib kami di NKRI," ungkapnya.
Berikut ini pernyataan sikap kami selaku pemuda pemudi warga eks Timor-Timur yang merupakan bagian provinsi Republik Indonesia 17 tahun silam, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Pemerintah untuk melaksanakan secara bertanggungjawab, berkeadilan dengan bersungguh-sungguh untuk mengimplementasikan TAP MPR No. V, terkhusus pasal (4), dan pasal (5) angka (3).
2. Menolak Perpres no.25/2016, yang selama ini donasi atau kompensasi yang terdapat dalam yang telah diberikan kepada warga eks Tim-Tim tidak tepat sasaran, bersifat temporer, dan rentan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mengindikasikan rawan muncul konflik horizontal.
3. Meminta semua instansi Negara, LSM, Ormas, dan lembaga terkait dengan permasalah warga eks Tim-Tim untuk diaudit dan ditindak secara hukum jika ditemui permasalahan hukum.
4. Mengajak kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo turut serta aktif memulihkan nama baik Pemerintah RI dimata Internasional dengan menuntaskan seadil-adilnya hak hak untuk warga eks Tim-Tim, dengan cara kompherensif, permanen, berkeadilan dengan cara konstitusional.
5. Mengusulkan kepada Pemerintah RI untuk menerbitkan undang-undang dan peraturan Pemerintah terbaru sebagai dasar acuan dari representasi TAP MPR no. V tahun 1999.(bh/mnd) |