JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses pelaksanaan dari aturan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tidak jelas. Padahal, semua yang menyangkut soal proses tersebut telah memiliki aturan yang jelas tertuang dalam UU Nomor 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan masyarakat, khususnya para konstituen daerah pemilihan yang terwakili. Hal ini menyusul sulitnya menjalankan aturan yang sudah sangat jelas tersebut. Menurut Direktur Yayasan Advokat Indonesia Jurizal Dwi,SH,MH dalam UU MD3 tersebut pada pasal 217 ayat (1) itu, jelas-jelas menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu harus segera digantikan calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama dan Dapil yang sama.
“Jika ada seorang anggota Dewan yang meninggal dunia, maka Partai akan melayangkan surat pemberitahuan meninggalnya Anggota Dewan tersebut kepada DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR dalam waktu tujuh hari harus menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan dalam waktu 14 (empat belas) hari, Presiden meresmikan pemberhentian,” kata Jurizal ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (24/10).
Setelah proses tersebut, jelas dia, maka pimpinan DPR harus menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU (pasal 218 ayat (1)). Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari, setelah KPU menerima surat dari Pimpinan DPR tersebut. Selanjutnya, KPU harus menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR (pasal 218 ayat (2)).
Selanjutnya, ungkap Jurizal, pimpinan DPR dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti dari KPU, pimpinan DPR harus menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden (pasal 218 ayat (3)). "Dari uraian proses tersebut jelas bahwa terhadap peraturan perundang-undangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan", tegas dia.
Namun ternyata, dalam pelaksanaan PAW dari seorang anggota DPR RI menjadi berlarut-larut hingga menghabiskan waktu 8 (delapan) bulan. Tentunya hal ini patut dipertanyakan. “Adakah yang salah dalam prosesnya?” ujarnya penuh tanya.
Padahal, lanjut Jurizal, sudah sangat jelas bahwa pengganti antarwaktu sesuai pasal 217 ayat (1) UU 27/2009 menjelaskan bahwa calon anggota peringkat berikut yang memperoleh suara terbanyak dari parpol yang sama dan dapil yang sama sebagaimana tercantum dalam SK KPU No. 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 2 september 2009, DPR tidak perlu lagi berlarut-larut memutuskannya. “Mengapa prosesnya PAW-nya harus berlarut-larut seperti ini?” kata dia kembali mempertanyakan. (rls/hry)
|