JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyesalkan lambannya KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut dia, dalam kasus tersebut terkesan ada perlakuan berbeda, jika dibandingkan dengan pengusutan kasus lain yang sama-sama membelit Pemprov DKI, yaitu kasus suap Reklamasi.
"Ini (kasus RS Sumber Waras) memang aneh, KPK terkesan sengaja memperlambat. Padahal, ini kan BPK sebagai pihak? pemeriksa, sementara Pemprov DKI sebagai terperiksa, dan hasil audit sudah diserahkan. Apalagi?," kata Yani saat dihubugi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (6/5).
Menurut politisi PPP ini, jika dalam kondisi normal, mestinya KPK tak punya alasan apapun untuk tidak segera menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras.
Sebab, kata dia, apa yang membelit RS Sumber Sumber merupakan dugaan korupsi biasa yang bermula dari dugaan kerugian uang Negara, sebagaimana audit BPK terhadap lembaga negara dan pejabat pubik.
"Jadi, menurut saya, silang pendapat BPK dengan Ahok tidak ada urgensinya. Ini bukan perseteruan antar lembaga kok. Kalau semua pejabat membantah temuan BPK lewat media atau opini publik, bisa kacau republik ini. Apalagi kalau sekarang KPK-nya juga ikut-ikutan ribut," tegas Yani.
Selain itu, Yani juga mengingatkan, selama ini KPK tidak pernah ragu dan selalu menjadikan audit BPK sebagai instrumen penting untuk mengusut sebuah tindak pidana korupsi.
"BPK ini auditor resmi negara yang dijamin oleh konstitusi lho!, Ahok tidak bisa begitu saja komplain. Apalagi ini audit investigasi RS Sumber Waras yang minta KPK sendiri," cetus Yani.
Sehingga, dalam pandangan Yani, secanggih apapun upaya untuk melindungi Ahok tidak akan berhasil.
"Karena itu, sejak awal kasus ini meledak, saya bilang tidak ada jalan. KPK harus segera menaikkan kasus Sumber Waras ke tingkat penyidikan. Nunggu apa lagi Semuanya sudah jelas kok. Publik semua sudah tahu. Sudah tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," pesan Yani.
Sejak kasus RS Sumber Waras dilaporkan ke KPK pada 20 Agustus 2015 tahun lalu, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga sudah mengantongi hasi audit investigasi BPK yang dalam temuannya menyebut setidaknya ada enam penyimpangan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(yn/teropongsenayan/bh/sya) |