Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Yani: KPK Terkesan Sengaja Perlambat Kasus Sumber Waras
2016-05-07 00:21:13
 

Ilustrasi. Mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyesalkan lambannya KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut dia, dalam kasus tersebut terkesan ada perlakuan berbeda, jika dibandingkan dengan pengusutan kasus lain yang sama-sama membelit Pemprov DKI, yaitu kasus suap Reklamasi.

"Ini (kasus RS Sumber Waras) memang aneh, KPK terkesan sengaja memperlambat. Padahal, ini kan BPK sebagai pihak? pemeriksa, sementara Pemprov DKI sebagai terperiksa, dan hasil audit sudah diserahkan. Apalagi?," kata Yani saat dihubugi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (6/5).

Menurut politisi PPP ini, jika dalam kondisi normal, mestinya KPK tak punya alasan apapun untuk tidak segera menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras.

Sebab, kata dia, apa yang membelit RS Sumber Sumber merupakan dugaan korupsi biasa yang bermula dari dugaan kerugian uang Negara, sebagaimana audit BPK terhadap lembaga negara dan pejabat pubik.

"Jadi, menurut saya, silang pendapat BPK dengan Ahok tidak ada urgensinya. Ini bukan perseteruan antar lembaga kok. Kalau semua pejabat membantah temuan BPK lewat media atau opini publik, bisa kacau republik ini. Apalagi kalau sekarang KPK-nya juga ikut-ikutan ribut," tegas Yani.

Selain itu, Yani juga mengingatkan, selama ini KPK tidak pernah ragu dan selalu menjadikan audit BPK sebagai instrumen penting untuk mengusut sebuah tindak pidana korupsi.

"BPK ini auditor resmi negara yang dijamin oleh konstitusi lho!, Ahok tidak bisa begitu saja komplain. Apalagi ini audit investigasi RS Sumber Waras yang minta KPK sendiri," cetus Yani.

Sehingga, dalam pandangan Yani, secanggih apapun upaya untuk melindungi Ahok tidak akan berhasil.

"Karena itu, sejak awal kasus ini meledak, saya bilang tidak ada jalan. KPK harus segera menaikkan kasus Sumber Waras ke tingkat penyidikan. Nunggu apa lagi Semuanya sudah jelas kok. Publik semua sudah tahu. Sudah tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," pesan Yani.

Sejak kasus RS Sumber Waras dilaporkan ke KPK pada 20 Agustus 2015 tahun lalu, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga sudah mengantongi hasi audit investigasi BPK yang dalam temuannya menyebut setidaknya ada enam penyimpangan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(yn/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2