Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Yandri Susanto: Muhammadiyah Punya Andil Merawat Keberlangsungan Indonesia
2022-11-03 01:16:29
 

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.(Foto: Istimewa)
 
TARAKAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebutkan Muhammadiyah bersama Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasasi massa terbesar di Indonesia yang mempunyai andil untuk merawat keberlangsungan negara ini. Muhammadiyah dan NU adalah penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu Muhammadiyah harus peduli dan mau ambil bagian untuk merawat keberlangsungan negara ini," kata Yandri Susanto dalam Silaturahmi dengan Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara dan Anggota DPRD dan Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa malam (1/11). Silaturahmi ini dihadiri Ketua Pimpinan Muhammadiyah Kaltara, H. Syamsi Sarman, Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali, Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Harahap, Ketua Aisyiyah Hj. Mardiana.

Yandri mengatakan organisasi massa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama lahir berdekatan, yaitu Muhammadiyah lahir tahun 1912, sedangkan Nahdlatul Ulama lahir 1926. "Kalau Muhammadiyah dan NU besar, maka tidak ada arus pemecah belah yang bisa masuk ke Indonesia. Kalau Muhammadiyah dan NU besar, dan seiring sejalan, maka tidak ada yang bisa memecah belah Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini menambahkan bila Muhammadiyah dan NU besar, maka Indonesia tidak mudah dimasuki oleh paham-paham sesat, radikalisme, dan terorisme. "Musuh kita yang paling utama adalah kebodohan dan kemiskinan. Sebenarnya Muhammadiyah mempunyai visi mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Itulah tugas dari persyarikatan," tuturnya.

Yandri juga menyebut kader Muhammadiyah harus peduli dengan politik. Sebab, semua hal di negara ini diatur dengan politik. Dia mencontohkan pembuatan undang-undang, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan bupati. "Pembuatan undang-undang dilakukan DPR dan pemerintah, juga peraturan daerah yang dibuat kepala daerah dengan DPRD. Peran politisi di lembaga legislatif sangat menentukan sebuah undang-undang, atau peraturan daerah," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kader Muhammadiyah jangan alergi dengan politik."Kader Muhammadiyah jangan alergi politik. Sangat mulia menjadi politisi. Sebab banyak yang bisa kita lakukan dengan menjadi politisi. Pengaruh kekuasaan sangat besar sekali. Karena itu kekuasaan penting, tapi jangan disalahgunakan," paparnya.

Di sisi lain, Yandri mengajak kader Muhammadiyah untuk selalu menjaga persatuan dan kekompakan sebagaimana filosofi pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan. Filososi Muhammadiyah tergambar dari logo organisasi Muhammadiyah yang melambangkan matahari bersinar sebagai rahmatan lil alamin.

Yandri berharap pada tahun 2024 mendatang menjadi era kebangkitan Muhammadiyah di semua lini, baik di pusat, provinsi maupun daerah. "Cara untuk mengajak pada kebaikan, amar ma'ruf nahi munkar, adalah bila menduduki posisi-posisi strategis dan penting di politik, apakah sebagai anggota DPR, gubernur, bupati, walikota, dan posisi strategis lainnya di pemerintahan. Kader Muhamamdiyah harus memiliki kepedulian. Mari kita bangkitkan semangat Muhammadiyah itu," pungkasnya.(MPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2