JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, dalam sosialisasi fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya di Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini, dirinya mendapat banyak aspirasi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan, yang selama ini dikenakan biaya masuk dalam PNBP.
"Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (1/12).
Menurut Yahya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Senada dengan hal itu, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan. Ini penting untuk mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.
"Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu," tegas Anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII itu.
Selanjutnya, ia menjelaskan banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. Antara lain, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.(tn/sf/DPR/bh/sya) |