Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMKM
Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM Untuk Produk UMKM Digratiskan
2020-12-01 17:38:00
 

Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.(Foto: Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, dalam sosialisasi fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya di Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini, dirinya mendapat banyak aspirasi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan, yang selama ini dikenakan biaya masuk dalam PNBP.

"Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (1/12).

Menurut Yahya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Senada dengan hal itu, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan. Ini penting untuk mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.

"Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu," tegas Anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII itu.

Selanjutnya, ia menjelaskan banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. Antara lain, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2