Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
YLKI
YLKI Pertanyakan Nyali Politik Pemerintah
Saturday 27 Apr 2013 17:01:17
 

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana kebijakan pemerintah dalam menetapkan dualisme harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan nyali politik pemerintah.

Sebab, menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jika pemerintah memiliki nyali politik seharusnya harga BBM tunggal.

"Kalau punya nyali politik, pemerintah harus berani menaikkan harga BBM dengan harga tunggal," ujarnya saat diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu (27/4).

Padahal jika dilihat dari era pemerintahan sebelumnya, dimana harga BBM sebesar Rp 6.000 per liter, rakyat masih mampu untuk membeli.

"Tetapi, pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, harga BBM justru diturunkan," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Tulus berpendapat bahwa kebijakan ini adalah pilihan paling aman bagi pemerintah agar tidak menurunkan pamor partai politik pendukung pemerintah.

Padahal, jika kebijakan dualisme harga BBM direalisasikan, Tulus berpendapat akan rawan konflik di masyarakat. Untuk itulah, pihaknya mendesak pemerintah lebih rasional menerapkan harga BBM dengan satu harga. "Soal harga, kami serahkan ke pemerintah maupun ekonom. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, masyarakat juga akan naik daya belinya," kata Tulus.

Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya akan ada empat jenis SPBU akan menjual BBM bersubsidi dengan harga kombinasi. SPBU jenis pertama akan menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga sama, yakni Rp 4.500 per liter. SPBU jenis kedua menjual premium dan solar bersubsidi dengan harga setelah kenaikan.

Jenis ketiga menjual premium harga baru dan solar Rp 4.500 per liter. Terakhir adalah SPBU yang menjual premium Rp 4.500 per liter dan solar dengan harga baru.

Melalui kombinasi tersebut, kata Hanung, dari total 5.569 lembaga penyalur yang terdiri dari agen premium minyak solar (APMS) dan SPBU, sebanyak 3.053 lembaga penyalur atau 54 persen akan menyediakan premium Rp 4.500 dan 2.477 lainnya dengan harga baru.

Adapun lembaga penyalur yang akan menyediakan solar Rp 4.500 sebanyak 3.218 atau 57,8 persen dan 2.248 lembaga penyalur menyediakan solar dengan harga baru.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > YLKI
 
  Tanggapan YLKI kepada Kemenkes yang Menyatakan Aman Pembalut Berklorin
  YLKI: Jangan Salahkan Tiket Murah Soal Keselamatan Konsumen
  YLKI: Jual Biskuit Mengandung Babi, Indomaret Tak Cukup Hanya Minta Maaf
  YLKI Pertanyakan Nyali Politik Pemerintah
  YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2