Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
YARA
YARA Somasi Bupati dan Dirut RSUD Teuku Pekan Abdya
Friday 06 Dec 2013 10:22:38
 

Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya Miswar SH.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan Somasi terhadap Bupati Ir. Jupri Hasanuddin, MM dan Direktur RSUD Teuku Pekan dr. Irvandri Sp, An.

Somasi tersebut dilayang Miswar, SH terkait dengan banyaknya pengaduan yang diterima Posko Pengaduan YARA kabupaten tersebut, terhadap pungutan uang gantung penggunaan fasilitas Ambulan yang dibebankan kepada Pasien pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Aceh JKA dan JAMKESMAS dengan biaya Rp 800.000, untuk 1 (satu) pasien." Ujar Miswar SH, Kamis (5/12) di Banda Aceh.

"YARA, juga menanggapi informasi yang diperoleh dari Harian surat kabar Serambi Indonesia dengan berjudul "RSUD Abdya Krisis alat rontgen (alat foto tulang) yang rusak, persediaan sejumlah jenis obat habis, dan utang kepada pihak ketiga hampir mencapai Rp 5 miliar belum mampu diselesaikan.

"Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang selama ini aktif dalam mengadvokasi hak-hak kesehatan di Aceh meminta Bupati dan Direktur RSUD Teuku Pekan tersebut, untuk mengembalikan seluruh uang gantung yang di pungutnya (dikutip), agar segera di kembalikan kepada pasien JKA dan JAMKESMAS," ujar Miswar lagi.

Pemeritah dan RSUD tersebut untuk segera, menghapus sistem uang gantung baik itu dalam fasilitas kebutuhan layanan terhadap obat-obatan, bahan habis pakai dan layanan medis. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Manlak) JKA tahun 2013.

Kita juga meminta agar Pemerintah dan RSUD tersebut, agar segera menyediakan alat rontgen (alat foto tulang) paling lama 1 (satu) bulan semenjak tanggal somasi ini, Karena dengan kondisi seperti ini sangat menganggu masyarakat dalam mengakses hak kesehatan sebagaimana yang telah dijamin dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"YARA juga meminta kepada pihak rumah sakit, harus segera menyelesaikan permasalahan jenis obat dan bahan habis pakai dalam waktu 3 (tiga) hari dalam waktu tanggal somasi ini," jika dalam waktu tersebut tidak juga di penuhi maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum terkait hal tersebut," pungkas Miswar.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > YARA
 
  YARA Minta Pangdam, Kapolda Menghormati Hak Konstitusional dan Siap Mengadvokasi Pengibaran Bendera
  YARA Somasi Bupati dan Dirut RSUD Teuku Pekan Abdya
  Dinilai Ingkar Janji YARA Gugat CMI dan Presiden RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2