Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
YARA Minta LPSK Berikan Perlindungan Hukum Pada Korban KDRT
Saturday 08 Jun 2013 17:34:06
 

Korban KDRT Dwi Fadliana bersama ibunya Darmiati.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kuasa hukum saksi korban kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, Dwi Fadliana (22), yang dilakukan ayah kandung korban sendiri HF, menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), agar dapat memberikan perlindungan hukum.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban di Jakarta, terkait teror, ancaman dan intimidasi yang dilakukan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh Pada tanggal 11 Mei 2013, dan telah diberikan juga SP2HP atas laporan kasus tersebut.

Tersangkanya Hanafi tak lain ayah kandung korban, telah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh, namun pada tanggal yang tidak ketahui, tersangka telah dilepaskan dari tahanan dengan jaminan/penangguhan penahanan.

Hal ini membuat korban trauma dan ketakutan, akibat teror ancaman dan intimidasi yang tersangka lakukan. Terkait hal tersebut, ketua Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, selaku kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Mei 2013, meminta Lembaga terkait dalam hal ini LPSK, untuk dapat melindungi korban.

Saat ini saksi dan korban merasa terancam setelah kejadian penganiayaan tersebut, karena tersangka kerap meneror korban dan ibunya dengan SMS ancaman, korban dan ibunya merasa lega ketika tersangka telah ditangkap, tapi saat ini korban dan ibunya merasa terancam dan trauma pada saat Polresta Banda Aceh menangguhkan penahanan terhadap tersangka Hanafi.

"Untuk itu, kami mohon Lembaga perlindungan saksi dan korban ke LPSK agar saksi dan korban tidak terancam dan terintimidasi oleh tersangka maupun pihak yang ingin intervensi dalam kasus tersebut, tersangka saat ini berprofesi sebagai kontraktor PT. Kande Agung, yang dikenal sangat dekat dengan politisi," lanjut Safaruddin SH.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2