Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
YARA Minta Kajati Aceh Serius Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Madu
Tuesday 14 Apr 2015 19:05:29
 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Sabang, Aceh, Teuku Indra, S.Km.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Sabang meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengambil alih serta serius mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Terpadu (Madu) di antaranya MIN, MTsN, dan MAN di Cot Ba’u Kota Sabang, Aceh.

Hal tersebut di sampaikan ketua perwakilan YARA Kota Sabang, Aceh Teuku Indra S.Km pada awak media ini, Selasa (14/4). Menurut Indra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus yang menimbulkan kerugian negera hingga miliaran rupiah itu.

Kasus tersebut sudah mulai disidik oleh Kejari Sabang sejak November 2013. Hasil penyidikannya, sebagaimana surat perintah penyidikan dengan nomor Sprint-39/N.1.11/Fd.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang dipublikasikan dalam website Kejati Aceh," imbuhnya.

Menurutnya lagi, Kejari Sabang sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, namum sampai sekarang masih stagnan (jalan di tempat) walaupun Kejari Sabang telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Dedi Gunawan selaku rekanan, Ir Zahidi Irwanda dan Hamirwan Hasan, masing-masing sebagai konsultan pengawas, hingga saat ini belum ada status hukum terhadap mereka," ujar Indra.

Lebih lanjut Indra menambahkan, dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan Madrasah Terpadu (Madu) untuk MIN, MTsN dan MAN Sabang tersebut, karena ada pekerjaan yang tidak dilakukan," sebut Indra.

Selain itu, kuantitasnya dan kualitasnya sangat tidak layak, sehingga tak sedikit bangunan yang roboh saat dimulainya proses belajar mengajar, akibatnya terjadi dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, "Kita duga kasus ini sengaja di perlambat, sehingga akhirnya menghilang alias di peti es kan. Seharusnya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bagi kejaksaan, apalagi Presiden sudah memberikan instruksi tegas terhadap pemberantasan korupsi," tegas Teuku Indra.

"Kami mendesak Kajati Aceh agar memeriksa sejauh mana keterlibatan Kanwil Kemenag Aceh (Daud Pakeh) pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sebelumnya juga sudah penah di panggil oleh Kejaksaan. Ini penting, agar tidak menjadi fitnah bagi penegakan hukum di Aceh khususnya di Kota Sabang, jangan seakan akan hukum itu berpihak, untuk itu perlu agar penegak hukum memprioritaskan kasus kasus yang menjadi sorotan publik," pungkas Teuku Indra.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2