Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
White Campaign Agar Rakyat Tak Salah Pilih
Sunday 12 Jan 2014 11:38:44
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun ini, merupakan tahun politik. Selain perhelatan Pemilu Legislatif, sekaligus Pemilu Presiden yang akan berjalan secara marathon. Kalau begini, sudah menjadi rahasia umum terjadinya praktik-praktik hitam demokrasi, seperti suap-menyuap, jual-beli suara dan transaksi politik hitam lainnya yang berkaitan dengan perhelatan politik itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, KPK memiliki tiga konsentrasi terkait hajatan politik itu, yakni terkait pemilih, penyelenggara dan calon/peserta pemilu. Misalnya Pemilu Legislatif, KPK memiliki concern pada anggota dewan. “Anda tahu bahwa setiap kasus di KPK itu melibatkan anggota dewan? Karena itu kita memberi perhatian khusus agar masyarakat tidak salah memilih,” katanya mengingatkan, seperti yang dirilis situs resmi KPK pada, Senin (7/1) lalu.

KPK juga mewacanakan white campaign, bukan black campaign. “Artinya KPK mengkampanyekan para calon yang kooperatif, seperti melaporkan harta kekayaannya, pajaknya, memiliki semangat antikorupsi, termasuk bersedia menandatangani pakta integritas bahwa kalau melanggar, mereka bersedia di-PAW-kan.

Wacana ini digulirkan setelah Indonesia Corruption Watch melansir daftar politisi hitam agar tidak dipilih kembali. “Nah, kalau white campaign ini kan mereka (caleg) akan senang. Dan masyarakat agar jangan salah pilih.”

Namun, white campaign ini dilakukan dengan diawali proses induksi para ketua umum parpol tentang pandangan KPK mengenai legislative di masa yang akan datang. Para ketua umum parpol dipandang KPK sebagai posisi strategis secara politis yang akan mempengaruhi kepemimpinan di masa yang akan datang.

Kenapa ketua umum parpol? “Bisa jadi dia sebagai calon presiden atau calon presiden yang dipilih secara koalisi. Yang pasti dia orang yang bisa mewarnai anggota dewan,” katanya. Sedangkan para anggota dewan juga akan diundang induksi KPK setelah mereka terpilih.

Langkah ini merupakan langkah persuasif KPK sekaligus terobosan di bidang pencegahan korupsi. Sebab, KPK tidak memiliki wewenang dalam “merekrut” pada anggota legislatif. Upaya white campaign itu juga akan dilakukan dengan masif melalui sejumlah elemen masyarakat, seperti Forum Rektor, KPUD dan Bawaslu.

Adnan mengakui adanya keterbatasan KPK. Kalau sebatas suap antara caleg kepada pemilih, bukanlah wilayah kerja KPK. Namun, kalau dana yang digunakan bersumber dari APBN, barulah menjadi kewenangan KPK untuk mengusutnya.

Sedangkan pada calon presiden, KPK akan mengundang beserta tim suksesnya setelah para capres resmi diumumkan. Focus KPK akan memaparkan evaluasi pemerintahan sebelumnya, hasil kajian internal tentang potensi korupsi dan kasus-kasus korupsi yang telah terjadi. Hasil dari induksi ini, para capres dan tim sukses memasukkannya ke dalam visi-misi dan program kerja.

Sama halnya dengan caleg, para capres nantinya juga akan menandatangani pakta integritas, meski dengan format yang berbeda. “Saya yakin, mereka akan mau. Kalau tidak, tentu ada stigma dari masyarakat,” kata Adnan.

Intinya, Adnan berpesan kepada para pemilih. “Jangan beli kucing dalam karung,” katanya, untuk merujuk pada pesan bahwa kita harus betul-betul mengenali calon pemimpin yang akan kita pilih.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2