Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Wayan Koster Ikut-ikutan Angie
Thursday 16 Feb 2012 00:53:28
 

I Wayan Koster (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak hanya Angelina Sondakh, ternyata I Wayan Koster juga ikut-ikutan membantah menerima uang terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Bahkan, anggota Banggar DPR ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima paket uang dari Muhammad Nazaruddin, melalui staf PT. Permai Grup.

“Saya sudah tanyakan kepada staf saya di DPR, apakah sopir dari Permai Grup bernama Lutfi Ardiansyah pernah datang ke ruangan saya untuk memberikan paket berisi uang. Staf saya bilang, tidak pernah menerima tamu bernama Lutfi dan tidak pernah memberikan tanda terima," kata Wayan Koster di hadapan majelis hakim yang Darmawati, ketika diperiksa sebagai saksi untuk sidang terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut politisi PDIP ini, dirinya justru mengetahui hal itu, setelah merebaknya berita di media massa perihal kesaksian sopir Yulianis bernama Lutfie yang menyebutkan mengirimkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada stafnya. Selanjutnya, ia pun langsung mengonfirmasikan kepada anak buahnya, Budi Supriyatna. "Staf saya itu tidak pernah menerima tamu bernama Lutfi dan menerima kardus," tegasnya lagi.

Koster menambahkan stafnya itu pun tidak pernah memberikan secarik kertas berupa tanda terima pemberian uang itu. Saat ditanya hakim anggota Sofie Aldi mengenai dirinya pernah menerima pemberian uang itu, anggota Komisi X DPR RI itu kembali membantahnya.

Namun, hal itu langsung ditimpali JPU dengan membacakan transkrip pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM) antara Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulang yang menyebutkan adanya pemberian uang kepada Wayan Koster.

"Saya kasih (uang) 50 ribu dolar AS dulu ke Bali (Wayah Koster) ya. Apel Washington. Setuju ya," ujar jaksa Kadek Wiradana membacakan isi BBM Rosa. Tapi isi BBM itu kembali dibantah Koster. Dikatakan dia, dirinya tak pernah meminta Angelina untuk menagih uang kepada Rosa. "Tidak pernah, Yang Mulia," Koster menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi dalam persidangan perkara suap proyek wisma atlet, telah menyebutkan bahwa Angie dan Koster menerima dana dari PT Permai Grup sebanyak Rp 5 miliar. Dana tersebut diserahkan pada 5 Mei 2010 lewat sopir Permai Grup bernama Lutfi Ardiansyah.

Selanjutnya, uang itu diantarkan Lutfi ke ruangan Wayan Koster di lantai enam gedung DPR RI. Uang diberikan dua tahap di hari yang sama. Uang tunai sebanyak Rp 2 miliar yang disimpan dalam dus printer diserahkan pagi hari. Kemudian sore harinya, Lutfi mengantarkan kardus rokok berisi uang sebanyak Rp 3 miliar. Keterangan ini pun dikuatkan Yulianis.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2