Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
Tuesday 24 Jun 2014 15:44:44
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Walikota Tanggerang Selatan Airin Rachmi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mengajukan upaya hukum Banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Wawan yang divonis 5 tahun penjara tersebut.

Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan suap kepada Akil Mochtar mantan ketua MK melalui Advokat Susi Tur Andayani, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten yang di tangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karenanya kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, mejalis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, ketika membacakan amar putusan didampingi empat anggota Hakim lainnya, Senin (23/6).

Wawan juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni menuntut Wawan 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Uci juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Hakim Matheus membeberkan alasan kenapa mereka memutuskan memberikan hukuman pidana jauh lebih ringan.

Menurut Hakim Matheus, jika dilihat dari fakta persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, lebih ringan dari advokat Susi Tur Andayani, yang juga sebelumnya pada sidang pertama sudah dijatuhi hukuma 5 tahun penjara.

"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus.

Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan, karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu harus menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, hakim memutuskan meninjau kembali hukuman untuk Wawan.

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," jelas Hakim Matheus.

Wawan sendiri menyatakan akan pikir-pikir menangapi putusan Majelis Hakim. Begitu juga dengan tim Penasihat Hukum Wawan serta Jaksa KPK.

Sementara, "Kalau dibawah 2/3 hukumam pasti, Banding. Kemungkinan besar di kasus ini Banding," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Senin (23/6).

Terkait vonis ini juga, Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Wawan, juga merasa kecewa. Sebab, kliennya divonis sama dengan Susi Tur Andayani yang merupakan orang yang menerima suap.

Mengenai itu, Bambang menyebut, jika Wawan tak hanya berperan dalam satu kasus. Bahkan dalam surat dakwaan terungkap, jika Wawan punya peran sebagai penyandang dana.

"Sebenarnya Wawan punya peran sebagai tempat tumpuan operasi (suap). Kalau soal pernyataan lawyer sih boleh-boleh saja. Tapi menurut kami, Wawan punya posisi strategis," kata Bambang.(dbs/tbn/bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2