JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendapatklan acungan jempol, setelah berhasil menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka baru KPK, yakni untuk dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, dimana dari hasil pengeledahan KPK telah menemui dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak, Senin (11/11), penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012, dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Selain suami dari Walikota Tanggerang Airin ini, KPK juga turut menetapkan, DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangsel.
Sementara, Dadang sendiri diketahui merupakan seorang pegawai di perusahaan Wawan. Nama Dadang masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri. Sementara MG merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek tersebut.
Dalam kasus ini untuk,"ketiga tersangka dikenakan atas dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |