Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber
Waspadai Tipuan Situs Jodoh dan Warisan
Saturday 16 Feb 2013 09:57:24
 

Salah satu tampilan situs pencarian jodoh.(Foto: Ist)
 
NIGERIA, Berita HUKUM - Terkait hari kasih sayang atau Valentine Day yang selalu dirayakan tiap 14 Februari, para ahli keamanan dari Kaspersky Lab memaparkan beberapa dari bahaya mencari cinta di dunia maya.

Salah satunya adalah "spam Nigeria". Spam yang banyak beredar di situs pencarian jodoh ini dilaporkan telah berhasil membuat para korbannya kehilangan uang hingga ribuan dollar AS.

Sebagai catatan, spam Nigeria ini sudah banyak beredar dalam 1 tahun ini, tetapi masih belum kehilangan popularitasnya.

Seperti tertulis dalam keterangan resminya, "gadis" yang diduga menulis e-mail jenis ini biasanya menceritakan dirinya tinggal di sebuah negara terpencil di benua Afrika.

Tak lama setelah berkenalan, si gadis biasanya memberitahukan bahwa ia merupakan pemilik warisan uang sebesar satu juta dollar AS dan bersedia membagi kekayaannya tersebut dengan si korban.

Namun, untuk mendapatkan gadis dan uang tersebut, si korban diminta untuk membayar beberapa layanan legal yang biasanya berjumlah hingga ribuan dollar AS.

Taktik ini sendiri sebenarnya sangat sulit untuk dijalankan. Si penipu harus menyediakan banyak waktu dan usaha untuk menarik perhatian karena biasanya si korban tidak mau membayar uang sebanyak itu. Namun, apabila si penipu berhasil, ia akan mendapatkan hasil yang luar biasa besar.

Penipuan lainnya tampak lebih sederhana. Biasanya, untuk mencari pasangan melalui internet, orang-orang menggunakan situs-situs pencarian jodoh. Nah, dalam bentuk penipuan kali ini, si penjahat meminta korbannya untuk mentransfer sejumlah uang agar bisa bergabung ke sebuah situs pencarian jodoh tertentu.

Seperti yang dikutip dari cnet.com, biasanya si korban harus merogoh kocek sebesar 0,3 dollar AS atau Rp 3.000, hingga 12 dollar AS atau Rp 116.000.

Namun, setelah uang dikirim, pengguna tetap tidak bisa mengakses situs tersebut.(cnt/kp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber
 
  Tifatul Ajak Bangun Manado Sebagai Kota Cyber
  AS Dituduh Menyerang Situs Pemerintah Korut
  Gedung Putih Minta China Stop Aksi Spionase Online
  miniDuke, Program Mata-Mata yang Menyerang Sejumlah Negara
  Cikal Bakal Virus Nuklir Stuxnet Mulai Terkuak
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2