JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/1). Audiensi ini dilakukan Komnas HAM dalam rangka pembentukan tim pemantau Pemilu dan Pilkada yang dibentuk Komnas HAM.
Tim pemantau tersebut akan lebih konsen terkait HAM, salah satunya hak pilih masyarakat. Komnas HAM ingin memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilu dan pilkada bisa terlayani dengan baik, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, pasien di rumah sakit, dan narapidana di penjara.
"Pemantauan Komnas HAM ini berbeda dengan apa yang dilakukan Bawaslu. Kami konsen yang berkaitan dengan HAM dalam proses kampanye dan hak masyarakat bebas menggunakan hak pilih secara baik, serta mengahsilkan pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat," tutur Komisioner Komnas HAM Hairansyah.
Senada dengan Hairansyah, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti adanya isu SARA yang menjadi hal negatif dalam proses pilkada dan pemilu. Partai politik (parpol) yang mengusung calon juga harus konsen untuk pilkada yang tidak negatif, sehingga menghasilkan pemimpin yang positif.
"Polri dan Bawaslu juga sudah warning terkait daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Tim kami akan memantau dan konsen pada pilkada dan pemilu ini tidak menjadi ajang konflik," ujar Amiruddin.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memandang pilkada dan pemilu tidak hanya demokrasi prosedural, tetapi harus memikirkan dampak jangka panjang. Banyak komunitas masyarakat yang rentan dan bisa saja tertinggal di pilkada dan pemilu, untuk itu Komnas HAM ingin pastikan hal itu tidak tertinggal lagi.
"Kita semua menyaksikan seperti jamaah Ahmadiyah di Lombok itu sudah 14 tahun dalam satu lokasi pengungsian dan tidak tersentuh hak pilih dan transisi kepemimpinan. Kemudian jamaan Syiah dari Sampang dan sekarang di Sidoarjo juga seperti itu. Kami tidak ingin ada diskriminasi di tingkat bawah," papar Beka Ulung.
Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan bahwa terkait dengan pemilih di tempat khusus, prinsipnya jangan sampai ada warga negara yang mempunyai hak pilih tidak terakomodir. KPU juga sedang mengupayakan akses publik terhadap tempat tidur pasien di rumah sakit, mengingat di lapas saat ini sudah ada informasi akses publiknya.
"Terkait perlakuan khusus seperti bagi jamaah Ahmadiyah dan Syiah itu, KPU sudah ada surat edaran untuk hal itu, seperti contoh Karang Asem di Bali, pemilih bergeser karena erupsi gunung agung. Suku Anak Dalam di Jambi, KPU Merangin juga turun coklit di sana, namun ada beberapa suku adat seperti Badui Dalam, kami belum bisa masuk, karena memilih adalah hak, sedangkan mereka sudah menyatakan untuk tidak memilih," tutur Viryan.
Terkait KTP elektronik, salah satu daerah rawan adalah Papua, data terakhir kami terima, disana 69 persen belum melakukan perekaman, hal ini bisa mengkhawatirkan dan jangan sampai menjadi permasalahan dikemudian hari.
"KPU dan Komnas HAM juga sudah ada MoU pada tahun 2015 yang lalu. Mungkin kita perlu review bersama, perlu tidaknya hal-hal yang lebih mendalam seperti dengan perjanjian kerjasama. Seperti yang sedang kita lakukan dengan KIP," pungkas Viryan.(KPU/bh/sya) |